JBC makan Nangka Pemkot Kena Getahnya

Oleh : Firmamsyah, SH,MH pembina LBH Siginjai

JAMBI942 Dilihat

Bungonews.net, Jambi -Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas terkait polemik banjir yang kerap terjadi di kawasan Jambi Business Center (JBC).

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan teguran terakhir kepada pengelola JBC agar segera merealisasikan pembangunan kolam retensi sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disepakati.

“Kami dari Pemerintah Kota akan mengirimkan surat ke pihak JBC untuk memastikan pembangunan kolam retensi sesuai dengan AMDAL yang telah dibuat,” ujar Maulana, Rabu (5/3/2025).

Kita sangat mendukung langkah tegas Wali Kota Jambi, ini dilakukan sebagai bagian dari solusi untuk mengatasi permasalahan banjir yang berdampak pada warga sekitar.

Pemerintah Kota Jambi katanya juga telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Jambi untuk memulai normalisasi sungai di kawasan tersebut.

Wali Kota Maulana harus memberikan teguran dan peringatan terakhir bagi pihak pengelola JBC tersebut, langkah terakhir mencabut Izin harus dilakukan bila JBC tidak patuh aturan.

Kita yakin Gubernur Jambi pun akan mendukung langkah ini, JBC itu mengelola aset Pemprov masa iya Gubernur membiarkan warga nya kebanjiran gara-gara pengelolaan aset yang tidak benar, pernyataan ini keluar Firmansyah, pemerhati hukum.

Kita minta seluruh elemen mengawal permasalahan JBC ini, Pemkot Jambi jangan hanya kena Getah dari buah nangka JBC.

Karena ini persoalan besar, bukan hanya dampak lingkungan, namun potensi hilangnya aset milik Pemrov Jambi menjadi konsen kami sebagai Putra Jambi, kata Firmansyah.

Sebelumnya, pemerintah kota sudah berulang kali melayangkan teguran melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR Kota Jambi, namun belum ada progres signifikan dalam pembangunan kolam retensi.

Teguran ini langsung dari Wali Kota, berdasarkan kalkulasi atas pelanggaran yang telah dilakukan. Kami akan merinci permasalahannya, menentukan langkah yang harus dilakukan, dan menetapkan batas waktu. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak juga diselesaikan, maka izin operasional dan pembangunan akan kami hentikan,” tegas Maulana.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Jambi, Yaser Arafat, mengungkapkan bahwa progres pembangunan kolam retensi oleh pihak JBC baru mencapai 25 persen. Saat ini, pintu air baru dibuat, namun turap masih belum dibangun.

“Kami akan terus mendesak pihak JBC untuk mempercepat pembangunan pintu air dan merealisasikan pembuatan turap agar warga sekitar merasa lebih aman,” ujar Yaser saat diwawancarai, Jumat (28/2/2025) lalu.

Permohonan perbaikan masih kami evaluasi. Tim teknis menemukan bahwa saluran alami yang ada justru digabungkan dengan kolam retensi. Seharusnya saluran itu dipisahkan agar bisa menampung aliran air wilayah sekitar,” jelas Ardi.

Menurutnya, beberapa pekerjaan seharusnya sudah bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu revisi AMDAL, seperti pembangunan sistem drainase dan pengolahan limbah.

“Ada yang harus nya sudah bisa mereka kerjakan tanpa menunggu persetujuan perubahan AMDAL,” kata Ardi.

Lebih lanjut, Ardi menyoroti pengajuan perubahan dari pengelola JBC terkait pembangunan sumur resapan atau biopori yang sebelumnya diwajibkan dalam AMDAL. Pengelola mengganti kewajiban itu dengan memperbesar daya tampung kolam retensi.

“Mereka tidak membuat sumur resapan, melainkan mengajukan revisi dengan memperbesar kapasitas kolam. Tapi itu tetap harus dievaluasi. Selama belum disetujui, itu dianggap belum sah,” tegasnya.

Sebelumnya Pemkot Jambi memberi pernyataan akan mengambil langkah tegas jika pengelola JBC tidak memenuhi kewajiban sesuai tenggat. Bahkan hingga pencabutan izin.

Kolam retensi sudah dibangun, tetapi belum permanen sehingga harus dilakukan revisi dokumen AMDAL. Kolam ini harus lebih luas agar mampu menampung air hujan dengan baik,” jelas Ardi.

DLH Kota Jambi telah memberikan izin revisi AMDAL dengan syarat perbaikan dilakukan secepatnya. Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada pengelola Mal JBC. ( BN )

 

Komentar