Proyek Tunda Bayar Puskesmas Babeko Memanas, Rekanan Akui Sudah Setor Jaminan Pemeliharaan dan Pemutusan Kontrak Tanpa Ada Peringatan

BUNGO1000 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Jelang berakhirnya masa jabatan Mashuri Bupati Bungo  sejumlah proyek tahun 2024  dikabupaten Bungo ditunda pembayarannya

Alasan penundaan pembayaran dana proyek tersebut  karena belum masuknya dana  bagi hasil ( DBH ) dari provinsi Jambi.Menariknya  penundaan pembayaran dana proyek tahun 2024 tersebut tidak hanya terjadi pada proyek yang bersumber dari APBD namun juga berimbas pada proyek  yang bersumber dari dana APBN  ( DAK dan DAU SG )

Penundaan pembayaran dana proyek tersebut tidak saja membingungkan rekanan kontraktor ( penyedia ) karena tidak diketahui sampai kapan penundaan pembayarannya

Adrian Fransnadya alias Adrian Angga pelaksana proyek DAK pembangunan  gedung Puskesmas Bathin II Babeko yang dikontrak oleh PT.Bambu Wulung Jaya dengan nilai kontrak Rp.1,6 miliar  berencana akan menggugat pemda Bungo Cq.Dinas kesehatan Kabupaten Bungo, karena belum adanya pencairan dana proyek 95 persen yang diajukannya

” Mau dibayar atau tidak terserah biar hukum yang berbicara, tidak dibayar kita akan ajukan gugatan ” Tuturnya kepada Bungonews sebagaimana pemberitaan (5/2/2025 )

Lebih lanjut dikatakannya ” SP2D ( surat perinta Pencairan Dana )  sudah diterbitkan akhir bulan Desember 2024 tapi dananya kosong di Bank , informasi dari BPK mereka harus bayar karena tidak ada dana DAK kosong ” bebernya

Selang beberapa  jam setelah pernyataan akan mengugat pemda Bungo Cq Dinaa Kesehatan kabupaten Bungo  yang ditanda tangani oleh PPK , indra Kesuma  Ramlan ,SP.M.Si  mengirim file berita  acara pemutusan kontrak kepada rekanan kontraktor

” Sudah putus kontrak terhitung tanggal 15 Januari 2025 yang lalu, kita sudah berikan  penambahan waktu 30 hari kalender kepada rekanan ” Tutur Indra sengaja  menghubungi bungonews sembari mengakui telah memberikan teguran lisan kepada rekanan

Diakuinya progres fisik puskesmas Babeko baru mencapai 95 persen dan diakuinya jaminan pemiliharaan yang disetorkan berupa titipan kepada stafnya  karena jaminan pemeliharaan setelah fisik mencapai 100 persen , kilahnya

” Jaminan Pemeliharaan kalau pekerjaan sudah siap 100 % itu kewajiban rekanan untuk mengurus nya ke asuransi bukan diserahkan ke orang lain/pihak lain begitu juga untuk setoran galian c, mereka yang harus bayar ke bank stlh dihitung oleh BP2RD ” tuturnya

Sementara Hardian Angga pelaksana Proyek Puskesmas Babelo mengaku progres fisik proyek sudah 100 persen  karena ada CCO  dan diminta menyiapkan berkas  CCO dan pengajuan pencairan dana 95 persen
” Kok ada putus kontrak  tanpa ada peringatan 1,2 dan 3 kepada kami penyedia ,berita acara pemutusan kontrak pun baru disampaikan tanggal 5 Pebruari 2025 sedangkan berita acara pemutusan kontrak terhitung tanggal 15 Januari 2025 ” tuturnya mengakui

Sementara Heru yang disebut sebagai konsultan pengawas dikonfirmasi mengaku progres fisik  Puskesmas Babeko memang sudah 95 persen diluar CCO ” Saya juga bingung kok bisa – bisanya  proyek DAK tunda bayar ” ujarnya

Soal pemutusan kontrak itu ranahnya PPK ,ada atau tidaknya peringatan saya juga tidak tahu bang ,soal jaminan pemeliharaan kemungkian rekanan minta bantu dan menitip jaminan pemeliharaanya  kepada staf PPK  bang, detailnya saya tidak tahu persis ” Ucapnya

Terkait persoalan tersebut direncanakan tim bersama dengan kontraktor akan turun kelapangan pada hari Senin depan bang ” imbuhnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , sebelum dikakukan pemutusan kontraka akan dilakukan :
1. Evaluasi kinerja kontraktor: Pastikan kontraktor tidak memenuhi kewajiban kontrak.
2. Identifikasi alasan pemutusan: Pastikan alasan pemutusan kontrak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Tahapan Pemutusan Kontrak
1. *Pengiriman Surat Peringatan*: Pengguna jasa (Pemerintah) mengirimkan surat peringatan kepada kontraktor untuk memperbaiki kinerja.
2. *Pengiriman Surat Pemutusan Kontrak*: Jika kontraktor tidak memperbaiki kinerja, pengguna jasa mengirimkan surat pemutusan kontrak.
3. *Pemberitahuan kepada Pihak Lain*: Pengguna jasa memberitahukan pemutusan kontrak kepada pihak lain yang terkait, seperti bank garansi.
4. *Pengambilalihan Proyek*: Pengguna jasa dapat mengambil alih proyek jika kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Dokumen yang Diperlukan
1. Kontrak proyek
2. Surat peringatan
3. Surat pemutusan kontrak
4. Dokumen pendukung lainnya (seperti foto, video, atau laporan)

Hingga berita ini di publish belum ada keterangan dari kepala BPKAD kabupaten Bungo terkait alasan tubda bayar proyek DAK dan DAU SG dikabupaten Bungo,berulangkali dikonfirmasi dan dijanjikan akan bertatap muka langsung namun belum berhasil ( BN – war )

Komentar