Lemahnya Pengawasan “Penyebab Penyelewengan Pupuk Bersubsidi”

NASIONAL1528 Dilihat

Oleh : Azwari

Pupuk Subsidi adalah jenis pupuk yang bersubsidi pemerintah yang dtetapkan harganya  dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) dan diawasi oleh pemerintah ketersediaan hingga pendistribusiannya oleh Komisi pengawasan pupuk dan pestisida ( KPPP)  untuk tingkat Provinsi di SK kan oleh Gubernur sedangkan di kabupaten  di SK kan oleh Bupati

Karena melalui program pupuk bersubsidi ini dapat  meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani

Dikabupaten Bungo provinsi Jambi pada tahun 2023 yang lalu terungkap adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi sejak tahun 2021 – 2022 , dalam kasus ini pihak kejaksaan negeri Bungo telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka  yang terdiri dari honorer  ( PPPK ) staf Dinas TPHP Bun kabupaten Bungo dan satu orang pengecer yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2,5 miliar pada kasus TSK MJ  Sebagai PPL yang merangkap sebagai ketua kelompok tani dan pengecer dan Rp.3,8 Miliar pada kasus 3 orang TSK  baru yang melibatkan  pengecer CV.Abhi Praya yakni : SS selaku agen/pengecer pupuk bersubsidi dan SM dan MS selaku tim verifikasi dan validasi dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Bungo. Sedangkan pejabat terkait setingkat kepala Dinas dan Kasi  pun telah dimintai keterangan dan kesaksiannya oleh pihak kejaksaan negeri Bungo

Pasca penetapan dan penahan empat orang TSK kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini  menjadi topik perbincangan masyarakat ” Mengapa pegawai rendahan saja yang dijadikan TSK sedangkan pejabat terkait masih santai dan nyaman ?” begitu tanggapan publik pasca penetapan 3 TSK baru dikabupaten Bungo sejak beberapa hari yang lalu

Begitu juga halnya dengan keterlibatan perusahaan milik daerah ( BUMD ) dalam hal ini PT.Bungo Mandiri Utama ( BDMU ) yang ditunjuk sebagai distributor pupuk bersubsidi dikabupaten Bungo ,bahkan sebelumnya pernah diungkap dan di publish adanya dugaan perusahaan pribadi sebagai pengelolanya

Diketahui hingga Desember 2021 yang lalu kerjasama pendistribusian pupuk bersubsid antara PT.BDMU dengan PT. Pupuk Iskandar Muda dan PT.Petrokimia Gresik sudah beberapa.kali Addendum sejak tahun 2019 hingga 2021 sehingga diketahui juga  tahun 2021 Pendapatan dari usaha PT.pupuk Iskandar muda Rp.2.866.913.480,- Sedangkan pupuk PT.petrokimia Gresik RP.6.719.628.177,-

Terkait persoalan penyimpangan pupuk bersubsidi dikabupaten Bungo yang berhasil diungkap oleh pihak kejaksaan negeri Bungo tersebut disinyalir erat kaitannya dengan : Data Rencana Defeniftif kebutuhan kelompok ( RDKK ) yang tidak Valid yang diduga Piktif  yang tidak dapat dipisahkan dengan luas lahan yang digelembungkan serta penjualan pupuk diatas harga HET dan  persoalan lainnya

Hal ini tidak akan terjadi atau  dapat di minimalisir  penyimpangannya apabila Komisi pengawasan pupuk dan pestisida ( KPPP ) benar – benar menjalankan tugas dan pungsi pengawasan sehingga tidak ada masyarakat ( petani ) dan tidak ada kerugian keuangan negara

Terkaiit animo dan perspektif masyarakat Bungo tersebut  pihak kejaksaan negeri menanggapi bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan namun untuk menetapkan siapa terduga tersangka selanjutnya   perlu kajian serta saksi dan bukti yang kuat , hal ini diakui oleh salah seorang kepala Seksi di kejaksaan negeri Bungo ” Kami akan terus melakukan penyelidikan  lebih lanjut untuk kepentingan publikasi sebaiknya langsung dengan pimpinan saja, ” Ucapnya

Kesimpulannya :Sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan pupuk bersubsidi pemerintah diperlukan kerjasama semua pihak serta diperlukan peningkatan pengawasan pupuk dan pestisida ( KPPP ) serta peran masyarakat untuk melaporkan ke Ombudsmen

Tulisan ini hanya opini penulis semoga  bermanfaat   ( red)

Komentar