Ditanya Realisasi CSR Dikabupaten Bungo, Begini Pengakuannya

BUNGO1160 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO –  Corporaye Sosial Responsibikty ( CSR ) atau  tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan perusahaan ( TSLP ) dikabupaten Bungo tidak banyak diketahui oleh publik sehingga muncul pertanyaan  apakah pelaku usaha ( perusahaan ) dikabupaten Bungo memenuhi kewajiban terhadap CSR dan apakah peran dan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah benar – benar dijalankan atau tidak ? Lantas berapa nominal CSR pertahun dari masing – masing perusahaan ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Bungonews konfirmasi dengan bagian sumber daya alam ( SDA ) setda Bungo,  Dasmardi , Jum,at ( 1/11/2024 )

Melalui sambungan telpon seluler, Dasmardi mengaku tidak mengetahui persis soal  CSR apalagi soal nominal dana CSR  setiap tahunnya. menurutnya yang ia ketahui hanya CSR  yang dipergunakan untuk pendidikan saja ”  Secara detail saya tidak begitu mengetahui  CSR  dari masing- masing perusahaan dikabupaten Bungo, yang saya tahu ada program pendidikan  dari perusahaan untuk mendidik  putra / puteri Bungo ke Jogja dan program tersebut berjalan ” Tutur Dasmardi mengakui sembari menyarankan agar konfirmasi dengan Bappeda Bungo

Lebih lanjut dikatakannya ” Sebenarnya urusan CSR  bukan bagian kami karena kami menangani persoalan sumber daya alam dan konflik sosial dengan masyarakat terhadap perusahaan , misalnya konflik antara perusahaan dengan warga pencari damar disalah satu perusahaan di wilayah Jujuhan  baru- baru ini” tambahnya .

Sementara kepala Bappeda kabupaten Bungo, Deddy Irawan ditanya persoalan CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan mengatakan untuk jumlah setoran CSR setiap tahunya dari masing- masing perusahaan dikabupaten Bungo tidak diketahuinya ,” Soal berapa nominal CSR dikabupaten Bungo kami tidak tahu karena masing – masing perusahaan biasanya langsung menyerahkan CSR ke masyarakat ” tutur Deddy Irawan mengawali percakapannya melalui sambungan telpon dengan bungonews.

Bukankah pemda Bungo mengetahuinya dari laporan CSR dari masing – masing perusahaan dan bukankah sudah ada forum pembinaan dan pengawasannya ? dikatakannya,”Semestinya bisa diketahui melalui laporan realisasi CSR namun hingga saat ini forum tersebut belum juga terbentuk , mudah- mudahan kedepan kita bisa mengetahuinya dari forum CSR ” Imbuhnya

Ditanya apakah CSR untuk duta pendidikan dari perusahaan bisa diketahui berapa anggarannya? dikatakannya ” Bisa , untuk lebih jelasnya sebaiknya konfirmasi dengan asisten 2 setda Bungo” Tuturnya menyarankan

Menariknya , asisten 2 setda Bungo mantan kadis koperindag kabupaten Bungo , berulangkali dikonfirmasi tidak memberikan jawaban

Diketahui terkait CSR  atau Tanggung jawab sosial dan Lingkungan ( TSLP ) ternyata pada tahun 2014 yang lalu sudah ada Peraturan daerah yakni PERDA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Dalam Perda tersebut menyebutkan untuk mempermudah koordinasi dibentuk Forum CSR / TSLP

pada pasal 17 disebutkan bahwa :
(1) Bupati mempunyai tanggung jawab memfasilitasi, melakukan pembinaan,
dan mengawasi pelaksanaan Program TSLP di Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan oleh Tim Fasilitasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah setiap tahun melakukan penilaian terhadap Perusahaan yang melaksanakan Program TSLP untuk mendapatkan penghargaan dari Bupati.
(2) Untuk membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya dibantu oleh Forum

SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 20
(1) Setiap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), dapat dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemberian Sanksi administratif

Tunggu khabar selanjutnya terkait CSR /TSLP dikabupaten Bungo

( BN – war )

Komentar