Akibat Lemahnya Pengawasan dan Pembinaan, Puluhan Tahun Koperasi Pasar Atas Ini Dibiarkan Beroperasi Tanpa Izin

NASIONAL1323 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Koperasi simpan pinjam ( KSP ) yang beralamat di pasar atas Muara Bungo tak  jauh beda dengan RENTENIR ,Pasalnya KSP yang diketahui beroperasi  sejak tahun 1986 ini tidak memilki izin resmi dari pemerintah berupa NIB dan izin usaha simpan pinjam serta perizinan lainnya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) BPJS dan Jamsostek begitu juga halnya dengan CSR nya,dengan tidak memiliki izin dipastikan dalam prakteknya SOP dan ketentuan OJK tidak diterapkan ,begitu juga halnya dengan perliindungan konsumen

 

Kendatipun beroperasi tanpa izin sudah puluhan tahun KSP  yang diketahui bernama DG yang sudah  mengembangkan sayapnya yang diberi nama koperasi KBN dan Koperasi SH  yang juga tidak memiliki izin

 

Beroperasinya KSP tampa izin ini akibat lemahnya pengawasan dan tidak adanya pembinaan sehingga tidak ada tindakan dari pemerintah daerah dan instansi terkait sehhingg terkesan ” DIBIARKAN ”

 

Tidak adanya izin koperasi tersebut diakui oleh kadis DPMPTSP kabupaten Bungo , Ir.Syaprizal yang disampaikan oleh Kabid Perizinan , Pathoni ” Sudah kita cek di sistem OSS ternyata tiga koperasi ini belum ada izin diwilayah kabupaten Bungo ” tuturnya kepada Bungonews baru- baru ini

 

Hal yang sama juga diakui oleh kabid  koperasi dinas Koperindag kabupaten Bungo, Surya ” Setelah kami cek ternyata 3 KSP tersebut tidak ada izin nya bang , data raga nya tidak ditemukan ” Ujarnya

 

Lebih lanjut ditegaskannya koperasi simpan pinjam ( KSP ) yang tidak memiliki izin teracam ditutup alias dibubarkan ( Dibekukan )

 

” Sanksi terakhir koperasi simpan pinjam yang tidak memiliki izin dapat ditutup atau dububarkan ” tegasnya

 

Dikatkaannya sanksi tersebut merujuk pada UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian ” Sebelum diterpkan snksi terberat terhadap koperasi yang tidak memiliki izin terlebih dahulu dilakukan  teguran selajutnya penurunan kesehatan, usulan pemberhentian sementaa terhadap pengurus atu pengelola, pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam, pencabutan sementara simpan pinjam dan penutupan USP/ USPPS koperasi atau pembubaran KSP/ KSPPS ” Pungkasnya

 

Diminta kepada pihak DPRD kabupaten Bungo untuk memanggil instansi terkait agar dapat menginventarisir koperasi yang menjadi tanggung jawab pengawasan dan pembinaan serta menindak koperasi bodong yang tidak memiliki Izin  karena berpotensi merugikan masyarakat ,meresahkan dan  disinyalir ada tindakan kejahatan ekonomi  ( BN )

 

Komentar