Bungonews.net, BUNGO – Koperasi simpan pinjam ( KSP ) yang beralamat di pasar atas Muara Bungo tak jauh beda dengan RENTENIR ,Pasalnya KSP yang diketahui beroperasi sejak tahun 1986 ini tidak memilki izin resmi dari pemerintah berupa NIB dan izin usaha simpan pinjam serta perizinan lainnya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) BPJS dan Jamsostek begitu juga halnya dengan CSR nya,dengan tidak memiliki izin dipastikan dalam prakteknya SOP dan ketentuan OJK tidak diterapkan ,begitu juga halnya dengan perliindungan konsumen
Kendatipun beroperasi tanpa izin sudah puluhan tahun KSP yang diketahui bernama DG yang sudah mengembangkan sayapnya yang diberi nama koperasi KBN dan Koperasi SH yang juga tidak memiliki izin
Beroperasinya KSP tampa izin ini akibat lemahnya pengawasan dan tidak adanya pembinaan sehingga tidak ada tindakan dari pemerintah daerah dan instansi terkait sehhingg terkesan ” DIBIARKAN ”
Tidak adanya izin koperasi tersebut diakui oleh kadis DPMPTSP kabupaten Bungo , Ir.Syaprizal yang disampaikan oleh Kabid Perizinan , Pathoni ” Sudah kita cek di sistem OSS ternyata tiga koperasi ini belum ada izin diwilayah kabupaten Bungo ” tuturnya kepada Bungonews baru- baru ini
Hal yang sama juga diakui oleh kabid koperasi dinas Koperindag kabupaten Bungo, Surya ” Setelah kami cek ternyata 3 KSP tersebut tidak ada izin nya bang , data raga nya tidak ditemukan ” Ujarnya
Lebih lanjut ditegaskannya koperasi simpan pinjam ( KSP ) yang tidak memiliki izin teracam ditutup alias dibubarkan ( Dibekukan )
” Sanksi terakhir koperasi simpan pinjam yang tidak memiliki izin dapat ditutup atau dububarkan ” tegasnya
Dikatkaannya sanksi tersebut merujuk pada UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian ” Sebelum diterpkan snksi terberat terhadap koperasi yang tidak memiliki izin terlebih dahulu dilakukan teguran selajutnya penurunan kesehatan, usulan pemberhentian sementaa terhadap pengurus atu pengelola, pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam, pencabutan sementara simpan pinjam dan penutupan USP/ USPPS koperasi atau pembubaran KSP/ KSPPS ” Pungkasnya
Diminta kepada pihak DPRD kabupaten Bungo untuk memanggil instansi terkait agar dapat menginventarisir koperasi yang menjadi tanggung jawab pengawasan dan pembinaan serta menindak koperasi bodong yang tidak memiliki Izin karena berpotensi merugikan masyarakat ,meresahkan dan disinyalir ada tindakan kejahatan ekonomi ( BN )
Komentar