Bungonews.net, Bungo- Persoalan barang milik daerah ( BMD ) alias aset bukanlah persoalan yang dianggap sepele, sejumlah aset berupa tanah yang dikuasai oleh masyarakat tanpa dasar hukum baik aset tanah MEE di kecamatan Bathin II Babeko ratusan hektar ditanami keras, di dompeng dan di perjual belikan oleh oknum yang akan dijadikan batalyon TP dan kompi produksi, serta persoalan Tanah Milik Daerah di Komplek bumi perkemahan Cadika yang juga diduga dikuasai oleh masyarakat serta berkaitan dengan depelover perumahan dan persoalan ruko dalam kota Muara Bungo yang Kontrak BOT ( Build Operate Transper ) atau bangun guna di komplek ruko semagor yang sekarang dijadikan Mall pelayanan publik ( MPP ) telah berakhir namun pemerintah daerah hanya bisa gigit jari karena sewa ruko yang diperkirakan Rp.2,3 Miliar pertahun lenyap disikat oknum pihak ketiga dan oknum penyewa.belum lagi persoalan ruko lainnnya ternasuk ruko komplek pasar Seroja dan pasar SPA dan Gapura suci.
Persoalan ini diakui dan dibenarkan oleh kepala BPKAD kabupaten Bungo, M.Rachmat, “kami telah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk melakukan inventarisir serta mencari solusi masalah barang milik daerah yang dikuasai masyrakat termasuk persoalan ruko semagor MPP yang kontrak BOT telah berakhir dan bahkan diminta kepada DPRD kabupaten Bungo membentuk pansus ” ucapnnya
Persoalan tersebut bahkan sudah dilaporkan ke bupati, beliau dengan tegas mengatakan selesaikan jika perlu tempu jalur gugatan di pengadilan ” tegas Rachmat kepada Bungo news..
Bupati Bungo, H.Dedy Putra ditanya persoalan aset barang milik daerah bak benang kusut mengatakan ” Masalah ruko di MPP adalah aset daerah ini persolan daerah yang harus dituntaskan ” Tegasnya
Sementara DPRD kabupaten Bungo yang diniai lamban,tidak resfonsip,membungkam dan membisu akhirnya buka suara
Abdul Qodir Umar, ketua komisi II DPRD kabupaten Bungo mengatakan bahwa pihaknya telah merencanakan akan membentuk pansus baik masalah aset, perizinan maupun persoalan pendapatan daerah
” Rencana DPRD akan bentuk Pansus, Pansus perizinan, Pansus Pendanaan Pembangunan ( pendapatan ) dan pansus Aset daerah ” Tutur Abdul Qodir Umar ( 8/5/2026 )
Lebih lanjut dikatakannya, “Mekanisme pembentukan pansus tersebut berdasarkan usulan dari masing-masing Fraksi, saat ini dalam proses pembentukan.Bila usulan fraksi-fraksi udah kelar, maka akan diparpurnakan untuk pengesahan pansus tersebut ” Tuturnya menjelaskan
Pernyataan Abdul Qodir Umar ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo menegaskan bahwa pansus Aset,Perizinan dan Pendapatan Daerah belum terbentuk.Diminta kepada APH menindaklanjuti dan memproses temuan hasil pemeriksaan BPK terkait aset,perizinan yang pendapatan yang sebelumnya pernah dilakukan penyelidikan oleh APH ( BN – war )





















Komentar