Bungonews.net , BUNGO – Kasus mafia tanah dikabupaten Bungo yang melibatkan oknum pegawai BPN Bungo terus berlanjut .
Rabu ( 12 /06/2024 ) Pengadilan negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang lanjutan yang dipimpiin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H didampingi dua Hakim anggota Roberto Sianturi, S.H dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H. dan Yupran Susanto selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU)
Dihadapan Hakim Irvan Daules petugas ukur mengaku ikut andil dalam pembuatan dan perubahan data sertifikat atas nama Husor Tamba, atas permintaan Meiranti selaku pegawai BPN Bungo pada waktu itu.
“Awalnya Meiranti yang meminta tolong kepada saya untuk melakukan pengukuran terhadap permohonan sertifikat atas nama Husor Tamba, yang diakui Mei merupakan keluarganya,” ujar Irvan Daules.
Kata Irvan Daules, Meiranti yang menginisiasi segala sesuatunya, dimulai dari pertemuan dengan pemohon secara langsung, kelengkapan berkas Husor Tamba, hingga permintaan jadwal pengukuran objek tanah bersama Imanuel Purba, Husor Tamba, dan Zulkifli, pada bulan April 2021.
“Dalam pengukuran pertama itu dibatalkan, karena kejelasan lokasi serta batas-batas tanah tidak dapat ditunjukan dan lokasi masih semak belukar. Kemudian pada pengukuran yang kedua barulah ada batas atau patok tanah di lokasi yang dimaksud. Kemudian saya laporkan kepada Meiranti untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakan Irvan, setelah pengukuran selesai, dirinya kembali melaporkan kepada Meiranti. Selanjutnya, setelah dilakukan ploting melalui aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), Ia mengaku merubah data ukur dalam sertifikat sertifikat atas nama Husor Tamba.
“Saya merubah peta, gambar, luas, nama, peta pendaftaran dan keadaan tanah di aplikasi KKP menggunakan akun Wina Agustini, selanjutnya langsung saya prin ke lembar sertifikat yang sebelumnya memang sudah kosong,” ucapnya.
Kemudian saat ditanya Majelis Hakim, apakah dirinya yang menghapus data lembaran data ukur sertifikat? Irvan menjawab jika lembaran sertifikat yang dicetak sebelumnya sudah dalam keadaan kosong.
“Saya mendapatkan lembaran data ukur sertifikat dari Meiranti memang sudah dalam keadaan kosong majelis, saya tidak tau siapa yang hapus. Setelah perubahan data ukur selesai dan saya prin kedalam lembaran sertifikat, saya langsung serahkan kepada Meiranti,” lanjutnya.
Kemudian Majelis Hakim melontarkan pertanyaan kepada Irvan, apakah dirinya mendapatkan imbalan dari terdakwa atau pihak terkait atas apa yang dikerjakannya? Irvan menjawab tidak pernah.
“Saya tidak pernah mendapat imbalan apapun, baik itu dari Husor Tamba, Imanuel Purba ataupun Meiranti. Karena Meiranti mengaku bahwa itu keluarga dia,” tutupnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan, Kamis (20/06/2024) dengan masih agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi dari JPU, yaitu Agus, Zulkifli, dan Liliwati ( ***)


























Komentar