Bungonews.net, JAKARTA – Proyek Islamic Center Jambii senilai Rp. 149 miliar hari ini ,Jum,at ( 8/03/2024) resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan pusat Lembaga swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara ( DPP Mappan ) ke Komisi pemberantas Korupsi republik Indonesia ( KPK RI )
Laporan LSM Mappan ini terkait dugaan monopoly proyek dan dugaan pengaturan proyek pada dinas PUPR bidang Cipta Karya provinsi Jambi
Laporan tersebut disampaikan oleh LSM Mappan ke KPK RI setelah yang kelima kalinya mereka menggelar aksi damai didepan gedung KPK RI

Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM Mappan membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi ke KPK RI dengan surat nomor 405/LP.Mappan-KPK.RI/III/2024 dengan perihal : Laporan dugaan proses pengaturan pengadaan barang dan jasa pada satu pekerjaan di Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Jambi
” Kami sudah melaporkan secara resm ke KPK RI Terkait dugaan monopoly dan dan pengaturan lelang proyek PUPR Budang Cipta Karya Jambi berdasarkan LHP BPK RI tahun 2023 ” Tutur Hadi
Dikatakanmya laporan mereka sudah diterima oleh KPK RI dan teregisttasi dengan nomor Informasi : 2024-A-00793
” laporan Penaduan diteima oleh Lintang PP dari Deputi Penerimaan Laporan Pengaduang Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ” tambahnya
Diketahui dalam orasinya Hadi Prabowo menjelaskan bahwa terkait kasus tersebut agar segera di usut tuntas dan dilakukan upaya penyelidikan atas informasi yang sudah disampaikan. Serta mendesak KPK RI memanggil dan memeriksa kadis PUPR dan Kabid Cipta Karya, PPK,PPTK dan Kepala biro pengadaan barang dan Jasa serta rekanan kontraktor dan Konsultan perencana dan pengawas proryek Islamic Center Tersebut ( BN )


























Komentar