Bungonews.net, BUNGO – Eks Karyawan BUMD / PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) kembali di PHP, pasalnya hingga saat ini putusan PHI Jambi yang mewajibkan kepada BUMD membayar gugatan eks karyawan sebesar Rp. 471 juta yang baru dibayar sebesar Rp. 50 juta pada bulan Agustus 2023 dan dijanjikan akan dilunasi palng lambat Januari 2024 ternyata hanya isapan jempol belaka alias di PHP ( pemberi harapan Palsu ) hal ini terbukti hingga saat ini belum juga ada pelunasan sebagaimana yang dijanjikan
Perusahaan miliik daerah ini digugat oleh 10 orang karyawannya sejak 3 tahun yang lalu karena perbuatan Drs.Maizar.Ak .M.Hum mengeluarkan surat pemecatan yang ditanda tangani selaku direktur PT BDMU padahal ia bukan lah direktur melainkan pelaksana tugas, disaat sidang gugatan eks Karyawan dihadapan hakim pengadilan Tipikor PHI Jambi tidak bisa membuktikan SK penunjukannya sebagai direktur PT.BDMU.
Pemecatan sepihak oleh PLT Dirut PT.BDMU Bungo ini tanpa memberikan Pasangon dan tidak membayar gaji karyawannya beberapa bulan, Diputuskan oleh hakim PT.BDMU / BUMD wajib membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 471 juta ,sayangnya setelah beberapa tahun pihak perusahaan milik daerah baru mampu membayar Rp.50 juta pada bulan Agustus 2023 yang lalu dengan kesepakatan sisanya sebesar Rp 421 juta akan dilunasi pada awal tahun 2024 ( Januari 2024)
Dalam prakteknya,ternyata janji akan melunasi pada Januari 2024 tersebut hanya PHP dan isapan jempol belaka,fakta ini terbukti hingga jelang akhir bulan Pebruari 2024 janji pelunasan tidak ditepati
Kuasa hukum penggugat , H.Marwan Padli.HM.SH.MH membenarkan bahwa hingga saat ini pihak BUMD / BDMU selaku tergugat belum juga melunasi sisa gugatan eks karyawan sebesar Rp 421 juta
” Belum bang,kemaren saya bertemu dengan komisaris BUMD ,Ir.Syaiful Azhar ,katannya secepatnya , mohon bersabar ” kata Marwan meniru ucapan komisaris BUMD
Sementara Syaiful Azhar A2 Setda sebelumnya mengakui bahwa Belum ada persetujuan dan khawatir bermasalah makanya tidak berani menggunakan dana penjuaklan saham untuk bayar gugatan eks karyawan tersebut , kembali dikonfirmasi mengatakan .
” Insya Alllah tetap akan diselesaikan, mudah-mudahan kegiatan yang sedang diperjuangkan oleh direktur BDMU ada titik terangnya ” Ucap Syaiful Azhar
Hingga berita ini kembali di publish belum ada kepastian kapan gugatan eks karyawan BUMD tersebut dibayar oleh BUMD Bungo ( BN )
Komentar