Bungonews.net,Bungo-Kejaksaan Negeri Bungo didesak melakukan pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi SDN 004/II Jaya Setia senilai Rp1.051.549.633. Pemeriksaan diharapkan mencakup aspek administrasi, kondisi fisik bangunan, serta penerapan prinsip swakelola dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Desakan itu muncul setelah tim investigasi media menemukan sejumlah hal yang memerlukan klarifikasi, mulai dari dokumen pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), penggunaan tenaga kerja, hingga transparansi informasi anggaran.
Saat dikonfirmasi pada 22 Oktober 2026, Kepala SDN 004/II Jaya Setia, Anasri, S.Pd, tidak dapat menunjukkan surat keputusan (SK) pembentukan P2SP yang diminta tim investigasi.
“Tidak usah terlalu dipersoalkan, Pak,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan mekanisme pembentukan panitia. Untuk itu, Kejaksaan diminta memeriksa dokumen terkait guna memastikan pembentukan P2SP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain administrasi, penggunaan tenaga kerja juga menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja kepada tim investigasi, pekerjaan tersebut melibatkan tenaga kerja dari Sumatera Barat (Sumbar) yang direkrut oleh kepala sekolah.
“Benar, Pak. Kami tukang dari Sumbar yang diminta oleh kepsek mengerjakan proyek ini,” ungkap pekerja tersebut.
Tim investigasi juga mendapati pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Sementara itu, dugaan penggunaan sistem pembayaran upah borongan perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan teknis dan petunjuk pelaksanaan program revitalisasi.
Persoalan transparansi turut menjadi sorotan. Papan informasi proyek yang terpasang hanya mencantumkan nilai anggaran secara keseluruhan, tanpa rincian biaya masing-masing pekerjaan. Tim investigasi juga menemukan adanya pekerjaan pagar yang perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan dan rincian anggaran kegiatan.
Proyek senilai Rp1.051.549.633 tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi delapan ruang kelas belajar dan kamar mandi. Dengan nilai anggaran tersebut, pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, volume pekerjaan, dan kondisi fisik bangunan.
Ketua LSM INAKOR Jambi, Fahlefi, meminta Kejaksaan Negeri Bungo melakukan pemeriksaan langsung ke sekolah, tidak hanya terhadap dokumen administrasi, tetapi juga terhadap hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami meminta pihak kejaksaan turun ke sekolah untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik proyek revitalisasi, termasuk memastikan penerapan prinsip swakelola sesuai ketentuan,” tegas Fahlefi.
Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.(BN)



















Komentar