Molor Lagi, Gugatan Eks Karyawan BUMD Sebesar Rp.421 Juta Belum Dibayar, Begini Tanggapan Komisaris

NASIONAL257 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Gugatan Eks Karyawan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )/ PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) sebesar Rp. 471  juta sejak 3 tahun yang lalu belum juga dilunasi oleh BDMU

Gugatan Eks Karyawan lantaran Di PHK tanpa memberikan Pasangon tersebut baru diangsur oleh BDMU sebesar Rp. 50 juta pada bulan  Agustus 2023 yang lalu dengan kesepakatan baru sisa sebesar Rp 421 juta akan dibayar pada awal Januari 2024 namun faktanya hingga hari ini Senin 22 Januari 2024 janji tidak ditepati alias MOLOR

Terkait persoalan tersebut Syaiful Azhar Asisten Setda Bungo yang juga komisaris BUMD dikonfirmasi  mengatakan bahwa pihaknya akan selesaikan secepatnya tanpa ada kepastian kapan akan dibayar

” Insya Alllah tetap akan diselesaikan, mudah-mudahan dua bulan kedepan kegiatan yang sedang diperjuangkan oleh direktur BDMU ada titik terangnya ” Ucap Syaiful berdalih ( 21/01/2024 )

Sementara kuasa hukum eks Karyawan BDMU ( Penggugat ) H.Marwan Padli.HM, SH,MH mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menagih janji BDMU

” Diminta nunggu dalam  waktu dekat bg,insya Allah clear “;tutur Marwan meniru ucapan Syaiful Azhar

Saat ini pihaknya masih menunggu janji Komisaris BDMU yang akan menyelesaikan dalam waktu dekat ,bila ingkar lagi akan dilakukan upaya hukum lainnya, rencananya hari Rabu 24/01 /2024 saya kembali temui pihak BDMU ” Pungkasnya ( BN -war )

 

Komentar