Bungonews.net, BUNGO – Gugatan Eks Karyawan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )/ PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) sebesar Rp. 471 juta sejak 3 tahun yang lalu belum juga dilunasi oleh BDMU
Gugatan Eks Karyawan lantaran Di PHK tanpa memberikan Pasangon tersebut baru diangsur oleh BDMU sebesar Rp. 50 juta pada bulan Agustus 2023 yang lalu dengan kesepakatan baru sisa sebesar Rp 421 juta akan dibayar pada awal Januari 2024 namun faktanya hingga hari ini Senin 22 Januari 2024 janji tidak ditepati alias MOLOR
Terkait persoalan tersebut Syaiful Azhar Asisten Setda Bungo yang juga komisaris BUMD dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan selesaikan secepatnya tanpa ada kepastian kapan akan dibayar
” Insya Alllah tetap akan diselesaikan, mudah-mudahan dua bulan kedepan kegiatan yang sedang diperjuangkan oleh direktur BDMU ada titik terangnya ” Ucap Syaiful berdalih ( 21/01/2024 )
Sementara kuasa hukum eks Karyawan BDMU ( Penggugat ) H.Marwan Padli.HM, SH,MH mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menagih janji BDMU
” Diminta nunggu dalam waktu dekat bg,insya Allah clear “;tutur Marwan meniru ucapan Syaiful Azhar
Saat ini pihaknya masih menunggu janji Komisaris BDMU yang akan menyelesaikan dalam waktu dekat ,bila ingkar lagi akan dilakukan upaya hukum lainnya, rencananya hari Rabu 24/01 /2024 saya kembali temui pihak BDMU ” Pungkasnya ( BN -war )
Komentar