Bungonews.net, Bungo – Jembatan Kembar lintas sumatera KM 53 dusun Sirih sekapur kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo – Jambi merupakan area rawan kecelakaan, tidak sedikit kendaraan roda empat terperosok kedalam parit jalan dikarenakan minim penerangan jalan dan tidak ada rambu – rambu lalu lintas.
Hari ini, Sabtu ( 28/9/2026 ) sekira pukul 4,00 wib dini hari sebuah kendaraan mininis Xenia BA.1531 VH mengalami kecelakaan tunggal masuk kedalam drainase jalan di area jembatan kembar tersebut
” Sudah sering terjadi kecelakaan di lokasi ini karena tidak ada rambu- rambu dan penerangan minim namun tidak ada tindakan dari instansi terkait ” Tutur Dedi warga setempat
Jika pengendara tidak hapal jalan seringkali pengendara terjebak masuk ke dalam drainase karena tidak ada rambu- rambu dan tidak ada lampu penerangan jalan
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebut setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan, antara lain rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat penerangan jalan
Pasal 23 ayat (1) mewajibkan penyelenggara jalan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pengguna jalan yang mengalami kecelakaan dapat menuntut atau meminta pertanggungjawaban penyelenggara jalan
( BN / Azh )
Editor : Azwari

































Komentar