Bungonews.net, TEBO – Diminta kepada APH untuk tidak tebang pilih dalam penanganan tindak pidana korupsi proyek jalan padang Lamo ,kabupaten Tebo – Jambi, pasalnya BPK RI menemukan dugaan kerugian keuangan negara pada proyek jalan padang lamo pada tahun anggaran 2017 – 2020 namun yang diungkap terhitung tahun anggaran 2018 – 2020
” Diketahui oleh publik bahwa dugaan korupsi proyek jalan Padang lamo terhitung tahun anggaran 2017 – 2020 tapi yang diungkap terhitung tahun 2018 , kami minta kepada APH tidak tebang pilih mengungkap kasus ,semetinya proyek tahun 2017 juga diungkap ” Tutur sumber yang dirahasiakan identitasnya mempertanyakan.
Diketahui Proyek 4 tahun anggaran yang melibatkan Rekanan PT Family Group (FG), PT Nai Adipati Anom (NAA),PT Sarana Menara Ventura (SMV), PT Global Teknik Multidesain (GTM), PT Merangin Karya Sejati (MKS), dan CV Citra Agung (CA) serta PT Ravino Citra Mandiri (RCM) sudah ditetapkan TSK dan sudah menahan oknum rekanan dan oknum pejabat terkait sedangkan tahun 2017 belum tersentuh
Dikonfirmasi persoalan tersebut Kajari negeri Tebo Dinar Kripsiaji, S.H,M.H melalui Kasi Intel, Febrow Adhiaksa Soeseno,S.H belum memberikan tanggapan
( BN )