Bungonews.net, BUNGO- Deslinda warga Bungo yang berdomisili kelurahan Sungai Pinang kecamatan Bungo Dani kabupaten Bungo – Jambi mendekam dipenjara karena ulahnya menjual siaran TV bola tanpa seizin pemilik siaran ( palanggaran hak cipta )
Kajari Bungo, Fadhila Maya Sari melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Dodi Jauhari, Rabu (30/8/2023) membenarkan dan mengatakan Eksekusi ini dilakukan berdasarkan perintah perkara dari Kejaksaan Agung, dengan rujukan pada putusan Mahkamah Agung tahun 2022. Deslinda tersandung kasus pelanggaran hak cipta karena menjual siaran TV Bola tampa seizin pemilik siaran.
” Kita sudah mengetahui keberadaan pelaku, berulang kali dilakukan pemanggilan tidak diindahkan dan akhirnya dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Pelaku divonis bersalah atas pelanggaran pasal 113 ayat 2 dan 3 jo pasal 9 ayat 1 huruf b UUD No 28 tahun 2014 tentang perkara kasus Hak Cipta dengan hukuman 2 tahun penjara.
Pelaku yang dititipkan di lapas kelas II Bungo, akan dititipkan ke Lapas Perempuan di Sengeti Muara Jambi. Tapi, sebelumnya akan menjalani pemeriksaan awal (BN / Abu )


























Komentar