Bungonews.net, BUNGO – 32 Orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten Bungo akhirnya mengembalikan tunjangan perumahan ke kas negara sebesar Rp.861,7 juta
Masing – masing anggota DPRD kabupaten Bungo mengembalikan kelebihan bayar tunjangan perumahan tahun 2022 ke kas negara sebesar Rp. 27 juta
Pengembalian tersebut akibat kesalahan pihak rekanan menghitung luas rumah anggota dan Pimpinan anggota DPRD
Taufik Hidayat sekretaris Dewan ( Sekwan ) kepada wartawan mengatakan bahwa kelebihan bayar akibat kesalahan tim Kantor Jasa penilaian publik ( KJPP ) sehingga badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memerintahkan agar dikembalikan ke kas negara ” tuturnya kepada wartawan
Dharmawan Firdaus anggota DPRD Kabupaten Bungo yang juga anggota Banggar ( badan Anggaran ) mengakui dan membenarkan adanya kelebihan bayar tunjangan anggota DPRD kabupaten Bungo
” Benar ,anggota DPRD Bungo mengembalikan kelebihan bayar tunjangan perumahan anggota Dewan tahun 2022 ” Ucapnya via telpon ( 15/07/2023)
Lebih lanjut dikatakannya, pengembalian tunjangan perumahan anggota dewan tersebut karena kesalahan rekanan menghitung dan mengkaji tunjangan perumahan sehingga luas rumah pimpinan dengan anggota disamakan padahal harus berbeda ” Ucapnya
” Kesalahan rekanan tersebutlah yang menyebabkan terjadi kelebihan bayar , karena itulah kami sepakat mengembalikannya ke Kas Negara ” Tutup nya ( BN )

























Komentar