Bungonews.net,- Sengketa Perselesihan hasil Pemilu 2024 antara Pasangan calon nomor 1 Dedy- Dayat Dengan pasangan calon nomor 2 Jumiwan – Maidani di MKRI akan final dua hari lagi, tepatnya pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2024 akan dibacakan putusannya
Hal ini lah yang membuat jantung pasangan calon, pendukung dan simpatisannya berdetak kencang alias Dag,dig, dug menunggu pembacaan putusan apakah diputuskan akan dilaksanakan PSU ( Pemungutan suara ulang ) atau di Diskualifikasi atau justeru tidak dikabulkannya permohonan penggugat
Ditengah rasa penasaran sambil menunggu pembacaan putusan tersebut tidak sedikit yang membuat asumsi menurut pemikiranya masing – masing dan tidak sedikit juga yang memilih diam dan membisu seakan – akan pasrah dengan putusan MKRI
Sebelumnya Saldi Isra hakim MKRI menegaskan agar masing – masing paslon tidak usah krusak krusuk mencari chanel karena tidak akan mempengaruhi hakim “Jangan krusak – krusuk kesana kemari untuk mencari chanel karena itu tidak ada pengaruhnya karena kami akan mendasarkan putusan kami pada apa yang tersajikan dari awal sampai akhir ” Tegasnya sembari mengatakan kepada pihak KPU, Bawaslu , Pemohon dan termohon belajar apa yang menjadi kelemahan dalam pelaksanaan pilkada serentak ini .
Penjadwalan pembacaan putusan atau pengucapan putusan PHPUKADA 2024 pada jadwal sidang yang diumumkan, tercantum pada tanggal 24 Pebruari 2024 pukul 13,30 wib ( Sesi II )
Pada sidang sebelumnya tanggal 17 Pebruari 2024 yang disiarkan langsung ke publik terlihat Saldi Isra menghentikan pengecekan barang bukti surat suara di TPS 6 Cadika “Sudah cukup ya, enggak usah ditelusuri semua. Jadi terdapat coblosan identik paling tidak di tangan saya ada 11 (surat suara) faktanya, yang kedua kotak suara tidak tersegel berbeda dengan kotak suara yang lain,” kata Saldi
Saldi lantas memerintahkan surat suara tersebut dikembalikan pada tempatnya dan kotak suara ditutup kembali. Total suara sah pada TPS 06 Cadika sebanyak 338 suara dengan surat suara sisa tidak terpakai mencapai 117 surat suara.
Berikutnya pada pemeriksan tanda tangan pada daftar hadir pemilih di TPS 01 dan TPS 02 Dusun Bedaro Kecamatan Mukomuko Bathin VII, TPS 01 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, serta TPS 01 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.
“Daftar hadir untuk empat TPS akan dipergunakan Mahkamah untuk pembuktian, nanti setelah putusan akan kami kembalikan kepada KPU,” tutur Saldi ( BN )
Komentar