Bungonews.net, BUNGO- Robiul awal Datuk Rio ( kades Red ) dusun Lubuk Kayu Aro Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo – Jambi kembali di ultimatum oleh Ombudsman RI perwakilan Jambi akibat ulahnya melakukan pemecatan 3 orang perangkat desa tanpa prosedur, lebih keras lagi ombudsman juga memint kepada Bupati Bungo untuk memberhentikan Rio dusun Lubuk Kayu Aro bila tidak merealisasikan inttiksi dari Ombudsman tersebut
Kecaman keras dari Ombudsman ini berawal dari pemecatan perangkat desa tanpa rekonendasi camat dan dilaporkan ke ombudsman oleh M.Yasin Kaur Pemerintahan,Amril Kaur Kesra ,Risma Kartika kepala kampung Pulau Raya .
Singkatnya , ombudsman memeribtahkan kepada Datuk Rio dan bupati Bungo untuk nengembalikab penggugat ke jabatan semula perangkat desa dengan rentang waktu 5 hari sejak tanggal 5 Maret 2023 yang lalu .
Kendatipun demikian , robiul awal selaku kades tidak mentaatinya dan bupati bungo juga sepertiny kurang resfon
Diperoleh informasi bahwa ombudsman kembali mengultimatum dartuk Rio dan memberikan waktu selama 30 hari jika tidak diminta kepada bupati untuk menonaktiflan Datuk Rio tersebut
” Info valid rio dusun Lubuk kayu aro sudah dapat ultimatum dari ombusdman dalam waktu 30 hari kedepan kalau tidak mengembalikan 3 perangkat desa seperti semula maka bupati wajib non aktifkan kalau tidak akan berdampak ke kredibilitas bupati bungo itu sendiri ” Tutur Azhari tokoh masyarakat setempat
Lebih lanjut dikatakannya ” Setelah di panggil oleh kasi pemdes kecamatan Rantau pandan Datuk Rio lebih memilih berhenti daripada mengembalikan 3 perangkat serta membayar gajinya.” tutur nya sembari menyebut sumber dari pihak kecamatan (18/03/2023 )
Yos Armi Kadis PMD Bungo tidak memberikan jawaban setiap kali dihubungi ponselnya
Tunggu khabar selanjutnya ( BN )




















Komentar