Penerimaan Siswa Baru Menyeret Mantan Kepsek SMA N 8 Kota Jambi Ke Penjara

PENDIDIKAN381 Dilihat

Bungonews.net, JAMBI – Penerimaan siswa Baru tahun 2021/ 2022 di SMA negeri 8 Kota Jambi Sugiyono (59 ) mantan kepsek ke penjara

Sugiyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan siswa baru karena menerima 120 siswa baru diluar jalur penerimaan peserta Didik baru ( PPDB ) online tahun 2021/2022 yang lalu

Koata penerimaan siswa baru di SMA 8 Kota Jambi dikala itu semestinya 342 siswa namun tersangka menambah 120 siswa dilluar jalur PPDB dan meminta uang sebesar Rp. 2 juta – Rp.8 juta dengan dalih untuk uang baju dan administrasi

Kepada wartawan Kapolresta Jambi ,Kombes Eko Wahyudi menyampaikan

” Bulan Juli 2021 yang lalu tersangka menerima siswa diluar jalur PPDB online dan meminta uang sebesar Rp. 2 juta hingga Rp. 8 juta untuk membayar uang baju dan administratif ‘ tuturnya (17/04/2023 ) kepada wartawan

120 orang siswa tersebut dibagi dua kelas dan masuk sore atau non reguler

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 11 atau pasal 12a UU Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Komentar