Waktu Pengembalian Berakhir , Ditanya Tindak Lanjut LHP Dana Desa 2015 – 2021 ” Inspektorat Bungo Bungkam “

BUNGO, JAMBI, KORUPSI, NASIONAL625 Dilihat

Bungonews net, BUNGO – Tenggang waktu tindak lanjut selama 60 hari sejak LHP Dana Desa ( DD ) berakhir 23 Februari 2023 sebagaimana ditegaskan oleh wakil bupati Bungo Syafruddin Dwi Apriato ,S.Pd apabila tidak ada tindak lanjut LHP Inspektorat maka diserahkan kepada Aparat penegak hukum ( APH ) untuk di proses hukum

” Diberikan waktu selama 60 hari untuk menindak lanjuti LHP ,jika tidak maka akan direkomendasikan ke APH untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ” demikian dikatakan oleh wakil bupati Bungo ,Apri usai pertemuan dengan sejumlah Datuk Rio ( kades red ) di Inspektorat kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu

Kesepakatan dengan para kades tersebut dikatakan Apri terlebih dahulu pihaknya telah membuat kesepakatan dengan APH di Jambi beberapa waktu yang lalu

Pernyataan wakil bupati Bungo ini membuat para kepala desa dag Dig dug pasalnya para mantan kades dan PLT kades sejak tahun 2015 – 2021 kalang kabut

Tidak sedikit juga yang menanggapi ” Kok baru sekarang kenapa tidak dari dulu ditindak ?

Dikonfirmasi , berapa banyak desa yang harus mengembalikan temuan LHP dari inspektorat dan berapa nominal yang sudah dikembalikan ? Kepala ( inspektur ) Inspektorat kabupaten Bungo , Suryana Hendrawati PLT yang baru dilantik beberapa pekan yang lalu lebih memilih bungkam ketimbang memberikan jawaban atas pertanyaan bungonews ( 23/02/2023 ) pesan WA terkirim dan terlihat di baca namun tidak di jawab , dihubungi ponsel nya tidak diangkat dan bahkan dirijek

Sementara wakil bupati Bungo , Apri di konfirmasi persoalan tersebut tidak banyak komentar , melalui pesan WA ditukisnya ” izin , beliau sedang di Jakarta pak ” tulis nya ( 23/02/2022)

Diketahui dan diakui oleh beberapa orang kepala desa bahwa mereka diberikan waktu pengembalian hasil temuan LHP paling lambat 23 Februari 2023 ” kami bingung pak , waktu diberikan sampaj tanggal 23 Februari 2023 untuk menindak lanjuti dan mengembalikan hasil temuan inspektorat jika tidak diserahkan ke APH ” tutur salah seoarang kades yang sengaja tidak ditulis namanya

Diperoleh informasi bahwa ada beberapa orang kades dan mantan kades yang sudah mengembalikan temuan LHP inspektorat

Diminta kepada inspektorat transparan untuk menyampaikan ke publik agar tidak menimbulkan persepsi hanya life service saja , tunggu khabar selanjutnya ( BN . R.001)

Komentar