Oleh:Nelson Sihaloho
*).Penulis: Guru SMPN 11 Kota Jambi
ABSTRAK:
Saat ini dan di masa depan guru menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan era sebelumnya. Hal tersebut didorong oleh transformasi besar dalam aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya serta perkembangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru sebagai garda terdepan dalam upaya perbaikan dan mutu pendidikan dituntut secara berkesinambungan meningkatkan kemampuan atau abiltasnya.
Abilitas guru terlihat dari kinerja yang terus meningkat secara signifikan baik prestasi kerja, kualitas kerja, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama maupun prakarsa.
Sebagaimana diketahahui bahwa di abad 21 telah terjadi transformasi besar terutama pada aspek sosial, ekonomi, politik dan budaya. Hal itu didorong oleh empat kekuatan besar yang saling terkait y aitu kemajuan ilmu dan teknologi, perubahan demograsi, globalisasi dan lingkungan.
Kemajuan teknologi informasi-internet pada akhirnya telah meningkatkan fleksibelitas dalam memperoleh ilmu pengetahuan terhadap setiap individu baik itu guru maupun siswa. Konsekuensinya, guru-guru harus selalu berupaya untuk meningkatkan kemampuannya dengan berkelanjutan. Abilitas dan kinerja guru dalam bingkai teknologi abad 21 menuntut guru untuk terus beradaptasi mengikuti trend perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Abilitas dan kinerja guru dalam bingkai teknologi abad 21 menuntut guru untuk terus berkutat meningkatkan kinerjanya. Termasuk pengembangan model serta mengadopsi tren teknologi pembelajaran yang terus berkembang seiring perkembangan Iptek.
Kata kunci: abilitas, kinerja guru, teknologi abad 21
Abilitas atau Kemampuan
Banyak kalangan para ahli memberikan pengertian maupun defenisi tentang ability (kemampuan). Mengutip Chaplin (2013) ability (kemampuan, kecakapan, ketangkasan, bakat, kesanggupan) merupakan tenaga (daya kekuatan) untuk melakukan suatu perbuatan. Adapun Robbins (2015) kemampuan bisa merupakan kesanggupan bawaan sejak lahir, atau merupakan hasil latihan atau praktek. Sedangkan Sudrajat (2017), ability adalah menghubungkan kemampuan dengan kata kecakapan. Setiap individu memiliki kecakapan yang berbeda-beda dalam melakukan suatu tindakan. Kecakapan ini mempengaruhi potensi yang ada dalam diri individu tersebut. Dalam proses kegiatan pembelajaran para siswa dituntut mengoptimalkan potensi atau kemampuan yang dimilikinya agar kelak mereka berhasil dalam mencapai cita-cita sebagaimana diinginkannya. Mengutip Mohammad Zain (2011) dalam Milman Yusdi (2013), mengartikan bahwa kemampuan adalah kesanggupan, kecakapan, kakuatan seseorang berusaha dengan diri sendiri. Sedangkan Sinaga (2015) dan Hadiati (2012), mendefenisikan kemampuan sebagai suatu dasar seseorang dalam pelaksanaan pekerjaan secara efektif atau sangat berhasil.
Donald Sardiman (2013) kemampuan berasal dari kata mampu yang mempunyai arti dapat atau bisa. Kemampuan juga disebut kompetensi adalah perubahan energi dalam diri seseorang yang ditandai dengan munculnya pikiran dan didahului dengan tanggapan terhadap adanya tujuan. Spencer and Spencer dalam Uno (2014) mendefinisikan kemampuan sebagai “Karakteristik yang menonjol dari seseorang individu yang berhubungan dengan kinerja efektif dan/superior dalam suatu pekerjaan atau situasi”. Poerwadarminta (2017) mempunyai pendapat lain tentang kemampuan yaitu mampu artinya kuasa (bisa, sanggup) melakukan sesuatu, sedangkan kemampuan artinya kesanggupan, kecakapan, kekuatan. Dengan demikian kemampuan (ability) merupakan kecakapan atau potensi menguasai suatu keahlian yang merupakan bawaan sejak lahir atau merupakan hasil latihan atau praktek dan digunakan untuk mengerjakan sesuatu yang diwujudkan melalui tindakannya.
Kemampuan dipengaruhi oleh beberapa faktor, Michael Zwell (2000) dalam Wibowo (2012) menyatakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi kemampuan, yaitu: 1) Keyakinan dan Nilai-nilai Keyakinan. Keyakinan seseorang terhadap dirinya dan orang lain akan sangat mempengaruhi perilakunya sehari-hari. 2) Keterampilan, memainkan peran dikebanyakan kemampuan. 3) Pengalaman, merupakan elemen kemampuan yang diperlukan dalam dunia kerja, tetapi untuk menjadi ahli tidak cukup hanya dengan pengalaman. 4) Karakteristik kepribadian, dalam kepribadian termasuk banyak faktor yang diantaranya untuk berubah, tetapi keperibadian bukannya sesuatu yang tidak dapat berubah. Kepribadian seseorang dapat berubah kapan saja apabila ia berinteraksi dengan kekuatan dan lingkungan sekitarnya. 5) Isu Emosional, hambatan emosional dapat membatasi penguasaan kemampuan. 6) Kemampuan Intelektual, kemampuan tergantung pada pemikiran kognitif seperti pemikiran konseptual dan pemikiran analitis. Sebagai seorang guru yang mengabdi di abad 21, akan terus akan menghadapi perubahan-perubahan cepat di dunia pendidikan akibat perkembangan teknologi. Kita perlu menyadari bahwa teknologi dengan cepat akan merubah wajah pendidikan, serta menempatkan dunia pendidikan pada dua mata sisi uang. Sisi pertama, apakah para guru yang mengemban amanat di dunia pendidikan hanya sekadar menjadi penonton atau para guru menjadi pemain aktif yang menyajikan pembelajaran bermutu untuk kemaslahatan peserta didik dan membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional. Apabila merujuk dari tujuan pembelajaran tentu memiliki orientasi-orientasi baru akibat perkembangan ilmu pengetahuan. Begitu juga dengan aspek karakteristik bidang studi tentu dipengaruhi juga oleh penemuan-penemuan baru. Perubahan-perubahan demikian itu membawa konsekuensi adanya penyesuaian peran guru. Karena itu Guru dituntut lebih siap untuk mengantisipasi perubahan, bahkan mampu mengembangkan orientasi-orientasi baru yang lebih visioner.
Kinerja Guru
Kinerja sering diidentikkan dengan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan padanya. Rusman (2012) menyatakan bahwa kinerja adalah performance atau unjuk kerja. Kinerja juga dapat diartikan prestasi kerja atau pelaksanaan kerja atau hasil unjuk kerja. Suwatno (dalam Barnawi & Arifin, 2012) mengatakan bahwa kinerja merupakan prestasi kerja nyata yang ditampilkan seseorang setelah menjalankan tugas dan perannya dalam organisasi. Standar kinerja merupakan patokan dalam mengadakan pertanggung jawaban terhadap segala hal yang telah dikerjakan. Fahmi (2014) menyatakan bahwa kinerja adalah hasil yang diperoleh oleh suatu organisasi baik organisasi tersebut bersifat profit oriented dan non profit oriented yang dihasilkan selama satu periode waktu. Adapun Simanjuntak dalam Widodo (2015) kinerja adalah tingkatan pencapaian hasil atas pelaksanaan tugas tertentu. Simanjuntak juga mengartikan kinerja individu sebagai tingkat pencapaian atau hasil kerja seseorang dari sasaran yang harus dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. Mengutip Ivancevich dalam Rusman (2012) patokan tersebut meliputi: (a) Hasil, mengacu pada ukuran output utama organisasi; (b) Efisiensi, mengacu pada penggunaan sumber daya langka oleh organisasi; (c) Kepuasan, mengacu pada keberhasilan organisasi dalam memenuhi kebutuhan karyawan atau anggotanya.; (d) Keadaptasian, mengacu pada ukuran tanggapan organisasi terhadap perubahan. Menurut Hasibuan (dalam Barnawi & Arifin, 2012) penilaian kinerja adalah evaluasi terhadap perilaku, prestasi kerja dan potensi pengembangan yang telah dilakukan. Penilaian kinerja guru pada dasarnya merupakan proses menilai hasil kerja guru untuk mengetahui tingkat keberhasilan guru dalam melaksankan tugas-tugas keguruannya dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah valid, reliable, praktis. Sedangkan prinsip pelaksanaan PK Guru yakni berdasarkan ketentuan, berdasarkan kinerja, berdasarkan dokumen PK Guru. Adapun perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan adalah: 1) Pedoman PK GURU, 2) Instrumen penilaian kinerja, 3) Laporan kendali kinerja guru.
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut. a) Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai. b) Memiliki Sertifikat Pendidik. c) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai. d) Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. e) Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka. f) Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Untuk masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
Guru Dalam Bingkai Teknologi Abad 21
Guru di abad 21 ditantang untuk melakukan akselarasi terhadap perkembangan informasi dan komunikasi. Pembelajaran dikelas dan pengelolaan kelas harus disesuaikan dengan standar kemajuan perkembangan informasi dan Teknologi. Mengutip Susanto (2010), menyatakan terdapat 7 tantangan guru di abad ke 21.yaitu 1) Teaching of multicultural society, artinya guru mengajar ditengahtengah masyarakat yang memiliki keragaman budaya dengan kompetensi berbagai macam bahasa. 2) Teacing for constuction of meaning, artinya guru mengajar dengan mengkonstruk makna atau konsep. 3) Teaching of active learning, artinya mengajar untuk pembelajaran aktif. 4) Teaching and technologi, artinya guru mengajar dengan berbasi teknologi. 5) Teaching with new view abaut abilities, artinya guru mengajar dengan pandangan baru dengan kemampuan. 6) Teaching in choice, artinya guru mengajar dan pilihan. 7) Teaching and accounitability, artinya guru mengajar dan akuntabilitas. SedangkanYahya (2010) mengemukan tantangan yang harus dihadapi guru di masa abad 21, yaitu 1) pendidikan yang berfokus pada character building, 2) pendidikan yang peduli pada perubahan iklim, 3) enterprenual minset, 4) membangun learning comunity, 5) kekuatan bersaing bukan pada kepandaian tetapi ada pada kreativitas dan kecerdasan bertindak.
Karena itu dalam menghadapi tantangan abad 21 Guru dituntut untuk berpikir kritis, terus meng up to date data–data dan informasi terbaru. Guru harus kreatif dan inovatif, mengoptimalkan teknologi, reflektif serta kolaboratif dan menerapkan student centered. Konsep digital learning pada dasarnya sebuah proses pembelajaran di sekolah yang mengharuskan guru dan siswa untuk menerapkan model belajar secara digital. Digital learning merupakan sebuah proses pembelajaran faktual dan nyata di sekolah. Mengembangkan perilaku berbasis teknologi dalam konteks pendidikan masih membutuhkan banyak waktu. Kebiasaan mengajar yang berbasis digital di kelas, perlu dilakukan dengan cara yang manusiawi, terprogram serta berkesinambungan. Perkembangan teknologi perangkat pembelajaran yang sangat cepat berubah dan berganti piranti atau aplikasi yang baru juga perlu diantisipasi. Ketinggalan informasi akan menjadi persoalan baru bagi guru yang tertinggal mendapatkan informasi. Dalam penilaian kinerja guru terutama dalam bingkai teknologi berbagai informasi bisa diunduh para guru untuk meningkatkan profesionalismenya. Hasil-hasil penelitian berupa penelitian tindakan kelas (PTK) dan jurnal ber ISSN kini banyak tersedia di internet. Bahkan ada praktisi yang membuka kursus online membimbing PTK. Kendati saat ini tengah berjalan program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Program Merdeka Belajar tidak serta merta guru “sangat leluasa” ke luar dari area tugasnya. Guru Penggerak harus tetap dalam koridor sekolahnya dan wajib memperbaiki manajemen “Pemimpin Pembelajarannya” kearah yang lebih baik dan bermutu. Guru Penggerak harus terus belajar dan harus mempraktekkan dengan nyata hasil pelatihan Guru Penggerak yang telah dilakoninya. Model-model pembelajaran yang kini trend dan popular dengan sebutan Platform Merdeka Mengajar (PMM) harus diimplementasikan dengan benar dilapangan.
Guru Penggerak adalah guru yang terus belajar, banyak bertanya, banyak mencoba, dan banyak berkarya serta sangat penting dipraktekkan dengan nyata oleh guru-guru Penggerak di sekolah tempatnya bertugas. Terus belajar, mengandung makna terus menimba ilmu dan menambah pengetahuan dan mencari hal-hal baru sesuai kebutuhan profesi dan tantangan masa depan. Banyak bertanya mewajibkan guru untuk menggali informasi yang sebanyak-banyaknya dari sesama guru, siswa maupun sumber yang linear dengan tugas pokok dan kewajibannya. Model pembelajaran yang banyak tersedia di Platform Merdeka Mengajar sekitar 3.500 banyaknya itu harus diimplementasikan. Guru Penggerak juga dituntut untuk menghasilkan dan membuat karya yang bermanfaat terhadap kemajuan dunia pendidikan di masa mendatang. Banyak berkarya merupakan tingkatan parameter kemampuan guru yang paling tinggi kendati sudah memiliki jenjang jabatan Guru Utama IV/e wajib berkarya. Minimal membuat karya di bidang pendidikan menulis buku, membuat modul ajar, media pembelajaran terbaru, menulis karya di media secara rutin dan berkelanjutan. Seiring dengan Era Society 5.0 Guru-Guru Penggerak saat ini harus mampu menciptakan proses pembelajaran yang berbasis teknologi di sekolah secara rutin, teratur, dan berkelanjutan. Guru dalam bingkai teknologi tetap menjadi jati diri guru yang sesungguhnya yakni menjadi guru Panutan, Teladan dalam Konteks Profil Pancasila.
Karena itu abad 21 sebagai peradaban masa depan yang memilik karakteristik yang jelas berbeda dengan peradaban sebelumnya harus kita arungi bersama dengan segala kompleksitas maupun peluang yang menjanjikannya. Banyak catatan yang luar biasa dari kemajuan IPtek yang telah diciptakan Guru harus menjadi lebih bermartabat. Semoga bermanfaat. (*****)
Rujukan:
- 2010. Tantangan Guru pada Abad Ke-21, (Online), (http://sutamto.wordpress.com/2010/04/10/tantangan-guru-pada-abad-ke-21/), diakses 15 Desember 2012.
- Febryani, Yoeyhan. 2012. Guru Abad 21, (Online), (http://yoeyhanfebryani.blogspot.com/2012/11/guru-abadhtml), diakses 15 Desember 2012.
- Lahamuddin, Basri. 2011. “Guru Abad 21”. Dalam (http://edukasi.kompasiana.com/2011/ 10/04/guru-abad-21/)
- Kemendiknas RI, Buku 4: Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB dan angka Krditnya). Jakarta, 2011.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 38 Tahun 2010. Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Tanggal 22 Desember 2010. Jakarta.

























Komentar