Bungonews.net, TEBO – Diduga Kesal tidak dibantu biaya nikah RS ( 17 ) nekat membakar rumah ayah nya yang beralamat di dusun Karya Bakti RT. 02/07 KM. 07 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo ( 4/02/2023 ) yang lalu .
Kamis (16/02/2023) dilimpahkan oleh penyidik Polres Tebo ke Kejaksaan Negeri Muara Tebo yang diterima oleh PLH Kasi Pidum Kejari Muara Tebo
Tersangka pelaku ,barang bukti dan hasil BAP diterima oleh PLH Kasi Pidum Kejari Muara Tebo ,Safi,i SH.MH dikatakannya kasus ini cukup menarik, karena pelakunya adalah anak dibawah umur sehingga proses penyidikan hingga persidangan akan berlangsung lebih cepat dari kasus lainnya , meskipun pelakunya anak dibawah umur namun tidak bisa dilakukan Diversi
“Tidak bisa diversi, karena pelaku diduga melanggar pasal 187 KUHP, ancamannya dalam pasal ini di atas 7 tahun penjara,” sebutnya kepada wartawan.
Ditambahkannya, terkait apa-apa yang bisa meringankan pelaku semua tergantung proses sidang, seperti pelaku menyesal dan korban dalam hal ini memaafkan pelaku.
“Kita lihat nanti sidangnya seperti apa, semua tergantung proses sidang,” lanjutnya.( BN / JOS )


























Komentar