Bungonews.net , BUNGO – Dugaan Perselingkuhan oknum Rio ( kades red ) dusun Kuamang Jaya kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo – Jambi berinisial ( AH ) dengan oknum kepala kampung berinisial ( SW) isteri orang lain pada tanggal 11 Juli 2022 yang lalu dipastikan sudah dikeluarkan SK pemberhentiannya oleh Bupati Bungo pada tanggal 23 Agustus 2022 yang lalu .
Kepastian dikeluarkan SK pemberhentian oknum Rio Kuamang Jaya ini diakui oleh kadis PMD Kabupaten Bungo , Asisten 1 Setda dan camat Pelepat Ilir
” Ya,SK Pemberhentiannya sudah diserahkan ke camat ,apakah sudah diserahkan kepada yang bersangkutan saya dapat informasi ” Tulisnya di WA menjawab pertanyaan Bungo news (23/08/22)

Kepastian SK pemberhentian Rio Kuamang Jaya ini diperkuat oleh asisten 1 Setda Bungo , Zulfadli
” Betul , SK pemberhentian Rio Kuamang Jaya kecamatan Pelepat Ilir sudah diserahkan oleh camat ke BPD dan untuk diteruskan ke yang bersangkutan hari ini ‘ Tutur Zulfadli asisten 1 Setda Bungo.
Sementara Ismatun Azis PLT Camat Pelepat Ilir dikonfirmasi perihal SK pemberhentian Rio dusun Kuamang Jaya tersebut mengatakan
” Benar SK pemberhentian datuk Rio Kuamang Jaya sudah diserahkan melalui kasi Tata Pemerintahan kemaren bang ” tutur PLT camat Pelepat Ilir mengakui yang juga diakui oleh Huril Kasi Tata Pemerintahan.
Diketahui Kasus dugaan perselingkuhan yang sebelumnya dikenakan sanksi adat oleh lembaga adat kecamatan Pelepat Ilir ini diketahui SW sudah mengundurkan diri dari jabatannya selaku kepala kampung sebelum aksi demo ratusan warga yang mengancam akan menyegel kantor Rio dan kantor BPD beberapa waktu yang lalu ( BN.R.001)





















Komentar