Oleh : Ade Sofa, S.Ag.,M.S.I.
Dosen Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat berkaitan dengan Pendampingan Sistem Restorative Justice Bagi Masyarakat Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin.

Pendampingan ini dalam rangka mewujudkan pemahaman, kesadaran, serta kemampuan masyarakat untuk melaksanakan sistem restorative justice saat terjadi perkara di lingkungan desa. Kegiatan ini berlangsung dari bulan Juli hingga Agustus 2022.
Tim dosen pengabdian masyarakat tersebut diketuai, Ade Sofa, S.Ag., M.S.I. dengan beberapa dosen IAKSS Muara Bungo.Selain itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini juga melibatkan para mahasiswa yang sedang mengikuti program Kuliah Kerja Usaha (KKU) di Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung. Kelompok mahasiswa KKU IAK SS itu tergabung ke dalam Posko 8 yang diketuai oleh Muhammad Nur Arifin dan wakil ketua Muhammad Hamly.

Ketua tim dosen sekaligus sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKU Posko 8, Ade Sofa, menyebutkan bahwa kegiatan pendampingan masyarakat di Desa Sekancing merupakan salah satu bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu tugas pengabdian kepada masyarakat. Pendampingan sistem restorative justice bagi masyarakat Desa Sekancing juga bertujuan mendukung program Desa Membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI tahun 2020-2024.
“Kegiatan ini mengarah pada pemberdayaan masyarakat di bidang hukum. Terlebih Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung baru saja diresmikan sebagai kampung restorative justice oleh Kejati Jambi bulan Februari lalu.
Untuk itu, perlu adanya pendampingan masyarakat agar sistem restorative justice bisa terwujud dalam kehidupan masyarakat desa, ungkap Ade Sofa.
Desa Sekancing, lanjut Ade Sofa, merupakan desa percontohan Kampung Restorative Justice di Kabupaten Merangin. Selanjutnya, desa-desa yang lain akan mencontoh Desa Sekancing perihal bagaimana pelaksanaan restorative justice yang sebenarnya. Desa yang menjadi kampung restorative justice di Provinsi Jambi ini kemudian disebut sebagai Kampung Seiyo Sekato.
Sementara itu, menurut dosen pemateri pendampingan, Nanang Al Hidayat, SH.,MH., sistem restorative justice merupakan suatu metode yang secara filosofis dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik itu.
“Sistem ini melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan. Dalam kaitannya dengan hukum pidana, restorative justice merupakan alternatif pengganti dari proses pemidanaan di jalur hukum menjadi proses dialog dan mediasi antar kedua belah pihak disertai pihak lainnya untuk bersepakat pada peyelesaian perkara yang adil, seimbang yang kemudian memulihkan keadaan dan tetap menjaga hubungan baik, papar Nanang.
Nanang Al Hidayat lalu menjelaskan bahwa kriteria agar bisa diberlakukannya restorative justice itu merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Kriteria tersebut antara lain tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp. 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dengan korban, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka mengembalikan barang, mengganti kerugian, serta biaya yang ditimbulkan kepada korban.
Selanjutnya, kegiatan pendampingan sistem restorative justice juga mendapatkan apresiasi dari Lembaga Adat Desa Sekancing. Ketua Lembaga Adat, Zainal Arif, merasa senang dengan adanya kegiatan tersebut. Materi pendampingan sistem restorative justice ini sungguh tepat karena bisa menguatkan keberadaan hukum adat. Bahwa ternyata hukum adat memang bisa menjadi alternatif penyelesaian perkara antar warga masyarakat. Jadi, tidak semua kasus harus diselesaikan melalui hukum positif negara. Dan, dampaknya tentu saja lebih menentramkan hati kedua belah pihak karena menggunakan pendekatan kekeluaragaan, tutur Zainal Arif.
Selama kegiatan pendampingan, tim dosen dan mahasiswa mendapatkan dukungan penuh dari para tokoh Desa Sekancing antara lain dari jajaran pejabat pemerintahan desa, kecamatan, dan lembaga adat. Warga masyarakat juga mengikuti secara antusias pada saat berlangsungnya kegiatan pendampingan tersebut. Harapannya kegiatan pendampingan sistem restorative justice untuk masyarakat Desa Sekancing oleh Dosen IAK SS dapat memberikan hasil optimal dalam mewujudkan Kampung Seiyo Sekato di Provinsi Jambi.
Penulis : Adalah Dosen Pada Fakultas Administrasi, Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo.





















Komentar