Bungonews.net, BUNGO – Ahmad Safi,i Bendahara KUD Jitu Mekar Jaya Kuamang Kuning Pelepat Pelepat Ilir resmi ditahan oleh Pihak Kejaksaan negeri Bungo ,Selasa ( 10/05/22)
Penahanan Tersangka Ahmad Safi,i ini terkait kasus penggelapan pajak yang dipotong nya sejak tahun 2017 sampai 2018 namun tidak disetorkannya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 812,507,582
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bungo Muhammad Ihsan S.H.MH menyampaikan ” Benar bang, Bendahara KUD Jitu Mekar Jaya sudah ditahan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tahap ke 2 tersangka langsung ditahan ” Tutur nya kepada Bungonews Via telpon (10/05/22)
Ditanya apakah ada tersangka lain akan menyusul ? Ihsan mengatakan bahwa pihak nya akan melihat perkembangan persidangan ” Kita akan lihat perkembangan persidangan apakah ada tersangka lainnya atau tidak nantinya ” jelasnya
Siaran pers ( 10/05/22) diketahui Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bungo didampingi dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dari Penyidik PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat terhadap Tersangka atas nama AHMAD SAFII Bin MUHADI (Bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo) terkait dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan Tersangka yang mana dalam hal ini Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk Masa Pajak Oktober, Desember tahun 2017 dan Maret, April, Agustus, Oktober tahun 2018 pada Koperasi Unit Desa Jitu Mekar
Dijelaskan juga diskripsi singkat kasus yang menyebabkan bendahara Koperasi tersandung bahwa Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya merupakan koperasi yang bergerak di bidang pertanian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan/perantara sawit hasil panen dari perkebunan kelompok tani yang akan diserahkan kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sari Aditya Lokal (PT.SAL), serta melaksanakan usaha simpan pinjam kepada para anggotanya.
Bahwa tersangka selaku Bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya bertanggungjawab pada pembuatan SPT dan Faktur Pajak terhadap pembayaran PPN sawit-sawit yang diserahkan kepada PT. SARI ADITYA LOKA.
Namun pada pelaksanaannya Tersangka tidak melakukan penyetoran/pembayaran PPN tersebut kepada pihak KPP Pratama Kabupaten Bungo pada Masa Pajak Oktober, Desember tahun 2017 dan Maret, April, Agustus, Oktober tahun 2018. Uang tersebut digunakan Tersangka untuk keperluan pribadinya.
Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik PPNS DJP Kanwil Sumatera Barat dan Jambi terdapat nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar kurang lebih Rp. 812,507,582 (Delapan Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Perbuatan Tersangka telah melanggar Peraturan Perpajakan Berdasarkan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP) yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.
Telah dilakukan penyitaan terhadap 231 (dua ratus tiga puluh satu) dokumen yang berkaitan dengan perkara ini berupa Faktur pajak, Surat Tagihan pajak, formulir setoran rekening, Berita Acara Rapat Anggota, AD-ART KUD Jitu Mekar Jaya, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Print out lembar pertama SPT PPN
( Bn- R.001)
Komentar