Bungonews.net , Tidak serius dan tidak tegasnya instansi dan instutusi dan aparat yang berwenang terhadap aktifitas tambang batu bara yang tidak melakukan reklmasi , tidak peduli dengan lingkungna ,tidak memberikan kontribusi berup CSR dan tidak mematuhi ketentun Keselamatan kesehatan ( K3 ) seringkali dibuktikan dengan insinden kerusakan lingkungan , kerusakan pasilitas umum dan bahkan menyebabkan tewasnya pekerja tambang
Kendatipun demikian tidak ada tindak lanjut dari instnnsi dan institusi berwenang sehingga terkesan dibiarkan
Tambang batu bara di wilayah kecamatan Jujuhan misalnya sudah dua kali insiden kecelakaan kerja menyebab tewasnya pekerja, begitu juga usaha tambang lainnya , bahkan sotckfille ( tempat penumpukan ) batu bara yang tidak sedikit menelan korban namun tetap saja dibiarkan
Tambang batu bara di kawasan kecamatan Rantau pandan yang tidak jauh dari pemukiman warga dan tidak jauh dari kantor camat diduga penyebab rusak fasilitas umum berupa jalan kabupaten dan dapat merusak kawasan objek wisata air terjun yang merupakan kawasan yang dilindungi namun disayangkan pemerintahan desa maupun pemerintahan kecamatan hanya bisa menonton saja dan enggan menyikapi dan menindaklanjuti sehingga menimbulkan pertanyaan ditengah msayarat , ada apa dengan mereka ?
Mayarkat sudah resah dengan aktifitas tambang batu bara di dekat air terjun Rantau pandan , jalan aspal yang dibangun oleh pemerintah terancam putus karena lobang galian tambang hanya 1 meter dari jalan ” tutur Kalam tokoh masyarakat Rantau Pandan
Menurutnya tambang batu bara yang hanya 1 meter dari jalan tersebut adalah tambang batu bara milik PT.Dabara
Sumber lain mengatakan” Kami sangat resah dengan aktifitas tambang batu bara ini , galian tambang yang jaraknya hanya 1 meter dari jalan aspal menuju air terjun Rantau pandan memang benar terjadi , sementara pihak terkait hanya bisa diam saja ” tutur sumber yang mengaku putra asli Rantau pandan
Lain hal nya dengan Sirojudin camat Rantau Pandan yang mengaku sudah mengecek ke lapangan dan membenarkan bahwa lobang galian tambang hanya 1 meter dari dari jalan aspal menuju objek wisata Air Terjun Rantau pandan, kembali ditanya dan diminta tanggapan dan tindakan apa yang akan dilakukannya tidak memberikan jawaban
“kami pihak kecamatan sudah turun kelapangan mengecek tambang batu bara yang galianya hanya 1 meter dari jalan ” tutur camat Rantau pandan tanpa menyebutkan tindakan apa yang akan dilakukannya
Sementara staf teknis PUPR Kabupaten Bungo yang tidak disebutkan namanya membenarkan bahwa jalan yang nyaris putus oleh galian tambang batu bara tersebut adalah aser negara ” Benar , jalan itu adalah jalan kabupaten yang akan diusulkan penanganan nya ” tutur sumber
Kuat dugaan aktifitas tambang batu bara dikabupaten Bungo ternasuk di kawasan Rantau Pandan tidak melakukan reklamasi sebagaimana syarat utama pasca tambang , sehingga terindikasi melanggar UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba
Sebagaimana disebut oleh plt.dir teknik dan lingkungan minerba kementerian ESDM bahwa pemengang izin dan eks pemegang izin berkewajiban melakukan reklamasi dan pasca tambang, jika ada yang melanggar akan dikenakan denda Rp.100 miliar dan dipidana 5 tahun penjara
Berikut ini kewajiban pemegang IUP dan IUPK :
1.Diwajibkan memenuhi Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan
2.Keselamatan operasi pertambangan;
3.Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang
4.Upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara
5.Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan
6.Meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
7.Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
8.Mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Hingga berita ini dipublish belum ada tanggapan dari instansi terkait yang berwenang. ( BN.R.001-war / JP )