Bungonews.net , BUNGO – Kasus pemecatan karyawan PT.Bungo Dani Mandiri utama ( BDMU ) perusahaan milik daerah Kabupaten Bungo oleh PLT Direktur Utama Tanpa membayar gaji, pasangon dan THR Pada tanggal 30 Juli 2020 yang lalu terus berlanjut .

Gugatan perdata 10 orang Eks Karyawan yang dikuasakan kepada H.Marwan Fadli.MH.SH.MH dan rekan- rekan sebesar Rp. 1,,2 Miliar dikabulkan sebesar Rp.525 juta oleh hakim pada tanggal 12 Desember 2020 yang lalu dan permohonan kasasi BDMU pada tanggal 05 November 2021 di tolak oleh MA RI namun hingga saat ini putusan pengadilan belum dilaksanakan oleh tergugat.
Tidak dilaksanakan nya putusan hakim , H.Marwan Kuasa hukum penggugat meminta kepada PHI melakukan Aanmaning terhadap tergugat namun alasan dirut sakit proses Aanmaning pertama pada tanggal 03 Maret 2022 gagal dilaksanakan.
Selanjutnya kuasa hukum tergugat kembali mengajukan permohonan Aanmaning kedua, namun aanmaning kedua pada tanggal 22 Maret 2022 ini juga gagal dilaksanakan karena Mairizal PLT .Dirut BDMU (tergugat ) tidak hadir ( Mangkir ) tanpa alasan
” Aanmaning kedua pada tanggal 22 /03/22 kembali gagal bang karena direktur utama tidak hadir tanpa alasan dan tanpa mengirim kuasa ” Tutur H.Marwan Kuasa Hukum Penggugat
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pihak pengadilan akan melakukan panggilan yang ke 3 ( terakhir ) pada tanggal 05 April 2022 mendatang ,” Panggilan ke 3 akan dilakukan oleh pihak pengadilan pada tanggal 5 April 2022 mendatang ” pungkasnya sembari menyebutkan aset BDMU yang dimohonkan untuk di ekseksusi tersebut .
Diketahui bahwa PT BDMU telah menjual saham di PT Bungo Limbur yang diduga salah satu alasannya adalah untuk membayar utang gaji dan pasangon kepada eks karyawan namun hingga saat ini eks karyawan belum juga menerima haknya sebagaimana putusan PHI Jambi , patut dipertanyakan dan kelegalan penjualan saham PT.BDMU di PT.Bungo Limbur
Tunggu Khabar hasil investigasi berikut nya pada edisi berikutnya ( BN.R.001)


























Komentar