Bungonews.net, BUNGO – Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum ( ARKPH ) kabupaten Bungo yang sebelumnya ( 28/01/22) menggelar aksi Demo ke Kejaksaan Negeri Bungo minta keadilan atas tuntutan 2 tahun penjara terhadap Mardedi Susanto Alias Antok yang didakwa telah melakukan pengrusakan kendaraan milik PT.KBPC ditinjau ulang dan meminta agar oknum jaksa yang terlibat jual beli perkara di copot
Hari ini , Rabu ( 02/02/2022) puluhan massa ARPKH kembali melakukan aksi damai di depan Mapolres Bungo meminta agar tidak ada lagi hukum yang tajam kebawah tumpul keatas
” Ada 6 point’ tuntutan yang kami sampaikan kepada polres Bungo terkait kinerja kepolisian ” Tutur Pahlefi usai audensi dengan Kapolres Bungo
Enam point’ tuntutan tersebut disampaikan nya diantaranya :
1. Dalam rangka 1 tahun kinerja Kapolri kami minta agar kinerja jajarannya di evaluasi
2. Meminta Kapolres Bungo juga segera mengevaluasi kinerja jajarannya terutama pada satuan Reskrim polres Bungo yang merupakan cerminan besar dalam penegakan hukum ditengah masyarakat Bungo
3. Meminta jajaran polres Bungo melalui Kapolres Bungo selalu menjunjung tinggi rasa keadilan ditengah masyarakat dalam penegakan hukum secara profesional dan akuntabel dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan ,pelindung dan pengayom masyarakat
4. Kami mendukung semangat Kapolri bahwa tidak akan ada lagi Hukum tajam kebawah tumpul keatas dan meminta Kapolres menjalankan amanah tersebut
5. Meminta Kapolres Bungo segera membentuk satgas mafia tanah dikabupaten Bungo agar mempermudah masyarakat melaporkan kasus dan dapat ditangani secara khusus tanpa pandang bulu
6. Meminta Kapolres Bungo secara terbuka menyampaikan kelanjutan langkah kepolisian terkait dugaan penyerobotan hutan dan alat berat yang sudah dipolice line beberapa waktu yang lalu di Rantau pandan
” Tuntutan ini sudah kami sampaikan kepada Kapolres ,Alhamdulillah resfon yang sangat baik dari beliau dan bahkan dan beliau sangat mengapresiasi ” Tutur Pahlefi
Terkait kasus penyerobotan hutan dan alat berat Kapolres Bungo menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah tahap P21 pada tanggal 20 Januari 2022 yang lalu ,Ujar Pahlefi Menambahkan
Pahlefi menyampaikan yang terpenting dalam penyampaian tuntutan tersebut adalah kasus yang menimpa Mardedi Susanto ,kami juga sudah sampaikan dugaan maladministrasinya ke Kapolres Bungo dengan tegas Kapolres Bungo akan menindak lanjuti nya ” Beber Pahlefi .
Kalau kasus ini tidak ada tindak lanjutnya kami akan melakukan aksi – aksi selanjut nya ” Tutup Pahlefi
( BN – tim )
