Bungonews.net , BUNGO – Aktivitas tambang ilegal alias tanpa izin ( PETI ) menjamur di wilayah kecamatan Bathin III Ulu kabupaten Bungo – Jambi .
Aktivitas PETI di Bathin III Ulu ini tidak sama dengan PETI lainnya yang menggunakan mesin diesel jenis Dompeng menambang di daratan dan menggunakan rakit di air ,Peti Bathin III Ulu ini dengan cara membuat lobang seperti lobang tikus ,selanjutnya menggiling material tambang seperti batu yang memiliki kandungan emas dengan menggunakan mesin penghacur batu
Diketahui ada 8. unit tambang emas tanpa izin yang dimodali oleh warga luar daerah Bathin III Ulu yang dikenal dengan sapaan mas Wdd dan Bd asal Rimbo Bujang – Tebo .
Kuat dugaan Aktifitas Tambang Emas Ilegal lobang tikus Bathin III Ulu ini melibatkan oknum pemerintahan desa dan perangkat sebagai pemilik lokasi dan sebagai penerima fee dari pelaku PETI.
Didesa Senamat Ulu misalnya ada 8 unit mesin penggiling batu yang eksis dan dibiarkan ” Benar, ada sekitar 8 unit mesin penggiling beroperasi di Senamat ulu ini yang di biarkan beroperasi ” Tutur warga setempat kepada wartawan Bungonews baru – baru ini
Pantauan dilapangan terlihat aktifitas PETI lobang tikus beroperasi seenak nya tanpa khawatir akan terjerat hukum , bekas galian dibiarkan begitu saja tanpa ada reklamasi oleh pelaku tambang .
Bd salah seorang pemilik tambang ilegal mengaku bahwa untuk mendapatkan emas pekerja tambang harus menggali dengan kedalaman mencapai 40 meter .
Sementara Datuk Rio ( Kepala Desa Red ) dusun Senamat Ulu yang sebelumnya menanda tangani fakta integritas bersedia memberantas PETI dan tidak akan terlibat PETI di konfirmasi tidak memberikan jawaban
Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) nomor 03 tahun 2020 penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
( Tim )


























Komentar