Lemah nya Pengawasan Perbankan di Daerah Penyebab Prilaku Bank Nakal Dibiarkan

Oleh : Pemred Bungo News

Belakangan ini tidak sedikit masyarakat nasabah / Debitur di rugikan oleh oknum lembaga perbankan di daerah , dengan berbagai modus di lakukan .

Kendatipun demikian Prilaku nakal yang mengarah pada kejahatan perbankan terkesan di biarkan , hal ini terjadi akibat lemah nya Pengawasan baik dari otoritas jasa keuangan maupun peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi pelaku usaha yang dapat mempengaruhi perekonomian daerah , peran aktif pemerintah daerah ini di maksudkan agar masyarakat tidak dirugikan dan pelaku usaha termasuk perbank tetap aman dan nyaman dalam menjalan kan usaha nya ,tentu nya mentaati aturan dan ketentuan sesuai perundangan dan POJK serta undang – undang perlindungan konsumen

Prilaku nakal dan tindak kejahatan perbankan bukan tidak terjadi di kabupaten Bungo , lemah nya Pengawasan dan peran aktif pemerintah daerah serta kurangnya pengetahuan tentang perbankan sehingga apa yang di lakukan oleh oknum perbankan seakan – akan telah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum padahal dalam praktek nya tidak sedikit bertolak belakang dengan perundang – undangan

Tidak hanya itu , di kabupaten Bungo tidak banyak perbankan yang memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial misalnya dana CSR yang tidak di ketahui kejelasannya

Berikut ini beberapa kasus perbankan yang disinyalir luput dari pengawasan pemerintah daerah

MANIPULASI DOKUMEN DAN PINJAMAN KREDIT PIKTF

Kasus dugaan Manipulasi di Bank BRI Syariah Muara Bungo dengan cara menganggunkan surat berharga berupa SK PNS sebagai jaminan kredit modal usaha tanpa di ketahui oleh pemilik sah anggunan, hal ini terjadi adanya persekongkolan antar oknum yang diduga melibatkan oknum pegawai bank itu sendiri ,sebagaimana terjadi pada salah satu kantor cabang perbankan di Bungo.

MEMBLOKIR PINJAMAN KREDIT UNTUK ANGSURAN SELAMA JANGKA WAKTU KONTRAK

Kasus pemblokiran kridit pinjaman dengan dalih untuk angsuran kredit selama jangka waktu kontrak ini juga terjadi dan di alami oleh salah seorang nasabah / debitur yang menganggun SK PNS untuk pinjaman kredit usaha melalui kantor cabang Bank Mandiri Taspen Muara Bungo

Kesepakatan di bawah tangan tanpa menghadirkan atau tidak di hadapan notaris / PPAT. di sepakati dan di setujui akad kredit atas pinjaman kredit sebesar Rp. 110.000.000,-

Menarik nya setelah pencairan Debitur hanya menerima uang dari jumlah pinjaman nya sebesar Rp. 25.000.000,- Karena sudah sudah di potong untuk angsuran selama 3 tahun pinjaman di tambah dengan potongan asuransi , provisi bank ,bunga dan biaya lainnya tanpa ada bukti pemotongan dan tanpa ada bukti kepesertaan asuransi berupa polis dan bukti lain nya .

ANGSURAN DI POTONG DANA PINJAMAN TIDAK DIBERIKAN

Kasus yang satu ini tidak kalah menarik nya yang terjadi pada bank milik pemerintah daerah , di sepakati kredit pinjaman antara pihak Bank dengan Dibitur sebesar Rp. 200 jutaan namun dana pinjaman tidak di serahkan kepada pihak debitur sedangkan angsuran di potong melalui gaji setiap bulan nya ( sudah berjalan 9 bulan )

DIJANJIKAN KREDIT TIDAK DI CAIRKAN

Kasus lain nya juga terjadi pada bank cabang Muara Bungo , dimana Debitur dijanjikan akan di cairkan dana pinjaman oleh petugas bank yang berwenang sehingga disarankan agar melakukan balik nama anggunan kepada pemohon kredit , sayang nya kredit modal usaha yang dijanjikan ternyata tidak bisa di cairkan dengan alasan yang tidak jelas

Hal ini tentu nya sudah menyebabkan kerugian pada cadeb ( Calon Debitur) karena sudah mengeluarkan biaya untuk balik nama anggunan ( sertifikat ) kasus ini terjadi akibat ketidak profesionalan petugas bank sehingga menyebabkan calon debitur dirugikan

Terkait Persoalan tersebut diatas Debitur dan calon debitur yang disinyalir telah dirugikan oleh pihak oknum perbankan memberikan surat kuasa kepada Bungo news untuk melakukan konfirmasi dan mengumpulan bahan ,keterangan dan data yang selanjut nya untuk di publikasi kan serta melakukan negosiasi dan melakukan tindakan melaporkan dan upaya hukum lain nya

Sekedar di ketahui , berdasarkan surat kuasa dan konfirmasi tertulis di lakukan pihak perbankan akhir nya mengembalikan dana yang di blokir dan memberikan hak debitur

Dengan adanya pengembalian dana blokir dan pencairan dana kredit yang di bekukan dapat di simpulkan bahwa pihak perbankan mengakui perbuatan nya , dengan demikian prilaku nakal yang mengarah pada tindakan melanggar UU perbankan ,OJK dan UU perlindungan konsumen tidak semerta – merta hilang begitu saja , karena itu lah diminta peran aktif pemerintah daerah serta pengawasan dari pihak OJK

sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum (“POJK 42/2017”),

PJOK nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan konsumen pada sektor keuangan

Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A UU 10/1998, dalam perbuatan-perbuatan dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan apabila hanya sekedar sebagai pelanggaran.

Diketahui bahwa bank adalah lembaga yang menyimpan dana yang dipercayakan masyarakat kepadanya, sehingga perbuatan yang dapat mengakibatkan rusaknya kepercayaan masyarakat kepada bank, yang pada dasarnya juga akan merugikan bank maupun masyarakat, perlu selalu dihindari dan bila tetap di lakukan diperlukan tindak lanjut baik berupa teguran maupun sanksi ,hingga sanksi terberat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Sementara itu belakangan ini ada sejumlah kasus perbankan yang terungkap diantaranya ,Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif , Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah ,pencairan uang depesito nasabah ,penggelapan dana Nasabah serta konsprasi kecurangan investasi dan lainnnya .

Dapat disimpulkan peran aktif pemerintah daerah yang turut serta mengawasi pelaku usaha ,UMKM dan perbankan sangat di perlukan agar tercipta nya rasa aman, nyaman dalam melakukan usaha serta tidak ada masyarkat yang dirugikan akibat prilaku nakal oknum bank yang di biarkan karena akibat lemah nya pengetahuan dan dalih merasa tidak punya handil dan tidak punya kewenangan dalam mengawasi perbankan sehingga apa yang dilakukan oleh pihak bank seakan – akan sudah benar dan tidak menyalahi ketentuan peraturan dan perundangan ,padahal pemerintah daerah dapat merekomendasikan atau melaporkan nya kepada OJK bila di nilai usaha perbankan sudah tidak sehat dan telah merugikan masyarakat diwilayah daerah nya

Penulis : Ketua Ikatan Wartawan Bungo

Komentar