Bungonews.net, Kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2017,2018 dan 2019 Dinas Perkim kota Sungai Penuh memasuki babak baru , sebelum nya pihak kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan ” N ” Kepala Dinas dan ” LA” Bendahara Dinas Perkim Kota Sungai Penuh sebagai tersangka , hari ini Selasa ( 12/01 ) kedua tersangka resmi di tahan namun N belum bisa di tahan karena berdalih sakit dan berobat di Jakarta
Kepada Bungonews Kasi Intel Kejaksaan negeri Sungai Penuh , Sumarsono ,SH mengakui dan membenarkan ” Ya , hari ini bendahara Dinas Perkim Kota Sungai Penuh resmi di tahan terkait kasus dugaan korupsi tahun 2017 – 2019 ” Tulis Sumarsono melalui pesan WA kepada Bungo news (12/01)
Menurut Sumarsono Tersangka N belum di tahan karena sedang berobat ke Jakarta ” Informasi yang kita terima dari keluarga nya tersangka N sakit dan sedang berobat ke Jakarta,” Tutur Sumarsono sembari mengatakan bahwa pihak akan mengecek kebenaran apakah benar tersangka N Benar benar sakit dan tetap akan melakukan penahanan
Lebih lanjut di jelaskan bahwa pihak nya saat ini akan menitip tersngka di tahan polres Kerinci selama 20 hari kedepan
Kedua tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun
( BN R.001)
Komentar