Tiga Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Tebo

NARKOBA, TEBO396 Dilihat

Bungonews.net, Tebo – Rabu ( 6/01/21 ) yang lalu Satresnarkoba Polres Tebo kembali mengamankan 3 ( tiga ) orang terduga penyalahgunaan Narkoba

Ketiga terduga pelaku penyalah gunaan Narkoba diantaranya : MZ ( 37 ) warga RT.04 Dusun Sinar antara Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto ,kabupaten Tebo – Jambi .

MZ diamankan oleh petugas di sebuah pondok dipinggir sungai dusun setempat

Selain mengamankan terduga pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 10 (Sepuluh ) paket kecil diduga sabu seberat bruto 2,28 gram.3 ( tiga ) lembar plastik klip pagoda
dan 1 (Satu) buah kotak permen pagoda

pelaku di akan di jerat dengan pasal
114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolres Tebo, AKBP. Gunawan Tri Laksono , S.I.K melalui Kasat res narkoba Iptu .P.Segala.SH mengatakan ” MZ di amankan oleh tim opsnal sat resnarkoba yang di back up oleh Polsek VII Koto di sebuah pondok di pinggir sungai pada Rabu malam ( 6/01) sekira pukul 20,00 wib ” Ujar nya menjelaskan

kepada petugas MZ mengakui barang haram tersebut di dapat dari AR ( 39 ) yang juga warga Desa Teluk Kayu Putih

AR pun berhasil diamankan bersama barang bukti 8 paket kecil berat bruto 5,16 gram ,satu buah kotak permen pagoda dan uang tunai Rp. 240.000,

kepada petugas AR menagaku barang haram tersebut di dapat dari ” AJ”

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya AR akan di kenakan 114 ayat (2 ) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Terduga pelaku lainnya H (36 ) yang juga warga Ds.Teluk Kayu putih ,diamankan oleh petugas sedang berada di pinggir jalan

Selain mengamankan H petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga Shabu seberat 0,31 gram ,1 Unit Hp Nokia 105 warna hitam dan 1 kotak Marlboro .

Pelaku H akan dikenakan pasal 114 ayat (1 ) dan atau pasal 112 ayat (1 ) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

( BN.R 001)

Komentar