Lima Pelaku Pencetak Dan Pengedar UPAL diamankan Satreskrim Polres Bungo

KRIMINAL254 Dilihat

Bungonews.net,BUNGO- Lima orang pelaku pencetak dan pengedar uang palsu ( UPAL )  berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bungo .

Dihadapan awak media saat konfrensi Pers Senin ( 14/12) Kapolres Bungo , AKBP , Mokhamad Lutfi. S.IK  mengatakan bahwa ada lima orang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu   di amankan pihaknya.

“Ada lima orang tersangka yang berhasil kita amankan. Dua orang warga Bungo dan tiga orang warga Merangin,” jelasnya, Senin (14/12/2020)

Adapun inisial pelaku yakni, dua orang dari Bungo inisial AS (38) Warga Sungai Pinang dan AW (41) Warga Sungai Pinang. Sedangkan tiga orang yang berasal dari Kabupaten Merangin S (36), IA (34) dan Z (46).

Kelima pelaku ini diringkus polisi berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku inisial AS dan AW akan menggunakan uang palsu tersebut niatnya untuk membeli narkoba jenis sabu.

Berkat laporan dari warga, Polres Bungo langsung mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya berhasil meringkus tiga orang pelaku lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polres Bungo yaitu alat print untuk mencetak uang palsu, dua buah penggaris, dua buah pisau, tiga buah handphone, dan satu rim kertas HVS dan uang palsu sebanyak Rp8.800 ribu

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku
Atas perbuatan keempat pelaku dijerat dengan  pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 10 penjara bagi yang menyimpan dan menguasai. Dan 15 tahun penjara bagi yang mengedarkan

Kapolres Bungo menghimbau masyarakat agar lebih berhati – hati dan selalu waspada “Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap beredarnya uang palsu di Kabupaten Bungo. Kami dari pihak kepolisian akan terus berupaya menindak segala macam kejahatan yang terjadi diwilayah kabupaten Bungo,” pungkasnya

( BN.R.001)

Komentar