Bungonews.net , BUNGO – Proyek Pembangunan gedung Pengairian PUPR Bungo senilai Rp. 1,4 Miliar yang di kerjakan oleh CV. Cadas Sakti Perusahan jasa kontruksi asal Jambi ( ABG Grouf ) tidak saja tidak selesai tepat waktu namun juga diduga sarat masalah pasalnya selain tidak mencantumkan sumber pendanaan pada papan merek , penunjukan konsultan supervisi pun diduga tidak sesuai ketentuan prosedur dan mekanisme sebagaimana di atur dalam Perpres 16 tahun 2018 .
Menarik nya lagi ,diduga akibat kurang matang nya perencanaan tahun 2019 gedung PUPR Bungo ini di rehab namun pada pekerjaan Pembangunan WC tahun 2020 di robohkan dan di jadikan lokasi bangunan gedung pengairan
Di konfirmasi persoalan ini , Yenni Kabid Cipta Karya yang juga PPK proyek Bangunan gedung Pengairan tidak memberikan jawaban sebagaimana pertanyaan yang di sampaikan Bungo news, melalui pesan WA di katakan nya
” Kalau di jawab tidak cukup satu halaman , kalau mau jawaban satu halaman itu datang lah ke kantor ” Tutur nya sembari mengatakan pertanyaan Bungo news sama dengan pertanyaan Kanit Intel
Yenni yang juga penanggung jawab kegiatan Swakelola rehabilitasi dan pembangunan drainase di tanya alasan dan dasar hukum kegiatan swakelola tidak memberikan jawaban ,begitu juga persoalan progres fisik dan pencairan keuangan proyek drainase Sungai Tetapan , Pembangunan MTQ lanjutan
” Inti nya kami akan laksanakan sesuai dengan prosedur nya ” Ujar Yenni
Sejumlah sunber meyakini bahwa proyek pembangunan Gedung PUPR Bungo sarat masalah ,sarat KKN dan sangat di sesalkan adanya bangunan yang belum genap satu tahun di roboh kan untuk bangunan baru ” Kok bisa baru di bangun di robohkan lagi , ini azas manfaat nya mana dan patut di pertanyakan kebijakan dalam kondisi keuangan daerah seperti ini ” ujar sumber menanggapi pemberitaan Bungo news sebelum nya
Diminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan proyek sarat masalah pembangunan Gedung Pengairan PUPR Bungo dan kegiatan swakelola di lingkup cipta karya
( BN.R. 001)
Komentar