Bungonews.net , BUNGO – Debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo periode 2021-2024 berlangsung sengit. Debat dilangsungkan di Ball Room Semagi Hotel Muara Bungo, Sabtu (28/11/2020) malam.
Saat sesi tanya jawab, pasangan calon nomor urut 01 H. Sudirman Zaini, SH., MH dan Dr. Erick Muhammad Henrizal, SE., MM (SZ-Erick) mengkritik program Gerakan Dusun Membangun (GDM) 250 juta/Dusun program unggulan Hamas-Apri pada Pilkada 2015 lalu yang kembali dijual pada Pilkada 2020.
“Saya lihat pada tahun 2017 program GDM hanya (terealisasi) 150 juta, kemudian pada tahun 2020 ini hanya 11,8%. Dan yang sudah dibangun pada pelaksanaannya kami melihat banyak yang tidak bermanfaat. Kami melihat di Limbur, kami melihat di Kuamang Kuning, kami melihat di Pelepat Ilir, itu banyak yg mangkrak, jadi sudah dibangun tapi tidak dimanfaatkan oleh masyarakat khusunya mengenai Bank Sampah. Jadi gedung yang dibangun itu sudah ada yang jadi kandang ayam,” tutur SZ.
SZ menilai pembangunan Bank Sampah di Dusun-Dusun tidak tepat sasaran bagi masyarakat. Dan tak dak terlalu dibutuhkan masyarakat.
“Ini mubazir, menghabiskan uang negara. Tapi tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak. Jika terpilih, bagaimana perencanaan pembangunan ini, supaya masyarakat jadi subjek pembangunan bukan jadi objek pembangunan,” kritik SZ.
Menanggapi kritikan itu, Hamas Cabup nomor urut 2 terlebih dahulu membeberkan bertambahnya desa maju di Kabupaten Bungo. “Tahun 2016, jumlah desa maju di Kabupaten Bungo ini cuman 1, sekarang desa maju di Kabupaten Bungo ada 29, ada 6 desa mandiri,” kata Hamas.
Hamas kemudian menyebut bahwa tidak ada lagi desa yang sangat tertinggal di Kabupaten Bungo. Hamas mengklaim bahwa perkembangan dan kemajuan desa di Kabupaten Bungo atas kerjakeras pemerintah kabupaten Bungo dan pemerintah Dusun. “Tentu ini semua atas kerjakeras Pemerintah Kabupaten Bungo bersama pemerintahan Dusun yang melaksanakan kegiatan ini,” tutur Hamas mengklaim.
Pernyataan Hamas tersebut menuai protes dari masyarakat.
“Ah itu bohong besar, sebenarnya kemajuan di Dusun saat ini bukan hasil kerja Pemerintah Kabupaten Bungo lewat GDM, tapi kemajuan Dusun berkat adanya Dana Desa program pusat sejak tahun 2015, jangan numpang tenar,” protes Ibrahim, warga Bungo yang juga mantan Rio/Kepala Desa.
Ibrahim menyebut, realisasi program unggulan Hamas-Apri tidak berjalan dengan baik seperti yang diucapkan dengan manis. Lantaran, pembayarannya tersendat-sendat.
“Benar apa yang disampaikan Pak SZ, mulai tahun pertama memimpin, dicicil 150 juta. Yang lancar hanya 2018, 2019 juga tidak terealisasi 100 %, apalagi 2020, cuma beberapa dusun yang cair itupun tidak penuh,” kata Ibrahim.
Jika pembayarannya tersendat-sendat, tentu dampaknya sangat besar, rencana pembangunan yang sudah dituangkan di RPJMDus tidak berjalan dengan baik. “Sementara Dana Desa mulai tahun 2015 yang jumlahnya jauh lebih besar mencapai Miliaran dari pemerintah pusat pembayarannya lebih lancar, dan kami lebih merasakan manfaat Dana Desa ketimbang GDM, sehingga pembangunan di Dusun berjalan dengan baik,” tutur Ibrahim.
Mantan Rio lain mengkritik penjelasan Mashuri soal kewenangan Pemerintah Dusun mengelola dana GDM. Hamas menyebut Pemdus diberikan kebebasan merencanakan sendiri pembangunan di Desa. Namun faktanya yang terjadi di kepemimpinan Hamas diduga adanya praktik monopoli, salah satu terkait proyek Bank Sampah dan hal itu sangat bertentangan dengan otonomi Desa yang dituangkan di Undang-Undang nomor 6 tahun 2014.
“Beberapa pembangunan di Dusun itu semua sudah diatur di Perbup. Contoh, Pemdus di wajibkan bangun Bank Sampah menggunakan dana GDM. Yang benar kami hanya melaksanakan pembangunan yang sudah diatur di Perbup, pokoknya semuanya diatur, kami tidak merencanakan sendiri, kepala dilepas, ekor dipegang,” ucapnya.
Dikatakannya, Otonomi desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa tersebut. Urusan pemerintahan berdasarkan asal-usul desa, urusan yang menjadi wewenang pemerintahan Kabupaten diserahkan pengaturannya kepada desa.
Ibrahim kemudian membandingkan GDM dengan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) semasa SZ jadi Bupati. “Kalau program Pak SZ dulu PDPM, pemerintah dusun memang diberikan kewenangan penuh. Mulai merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mempertanggungjawabkan, jadi pembangunan memang benar-benar tepat sasaran sesuai kebutuhan kami masyarakat,” pungkasnya.( tim )
Komentar