Bekerja Dengan Resiko Tinggi Tapi Tidak Dihargai, ” Honor dan Uang Makan Petugas Jaga Posko Batas Bungo Tidak Dibayar “

JAMBI, KORUPSI181 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO- Bekerja selama 24 jam dalam waktu selama 30 hari  di tengah teriknya matahari dan guyuran hujan serta dingin nya malam di tambah resiko tertabrak oleh kendaraan dan resiko tertular virus Corona Covid 19 petugas jaga pos batas Jujuhan  kabupaten Bungo – Jambi ternyata tidak sedikit pun di hargai oleh Dinas  Perhubungan Jambi

Menarik nya ketika semua administrasi laporan pertanggung jawaban di sampaikan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jambi justeru melempar masalah pembayaran honor dan uang makan petugas Jaga Pos batas Ini kepada pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo

” Kami bekerja selama 24 jam selama 30 hari namun hingga saat ini gaji kami dan uang makan kami tidak di bayar oleh pihak pemerintah Provinsi Jambi ” Tutur Pirdaus sedih bercampur kesal

Bekerja dengan penuh resiko dan meninggal kan anak dan  isteri di rumah dengan harapan  bisa bawa  uang pulang ke rumah ternyata tidak di hargai sedikit pun juga , bukti nya hinga saat ini gaji dan uang makan petugas yang berjaga di pos batas tersebut di bayarkan  ” Tambah nya

Menurut Pirdaus pihak pemerintah kabupaten Bungo melalui instansi terkait sudah menyampaikan  laporan nya kepada pemerintah Jambi namun di lempar ke pemerintah kabupaten untuk membiayai nya

Satu Hari Sebanyak 14 0rang dalam satu regu dengan biaya Perhari Rp. 150.000,- di tambah Rp.50.000 ,- Uang makan   dengan Total Rp. 2.800.000 perhari  x 30 hari kerja .

M.Zen Kadis Perhubungan Kabupaten Bungo di konfirmasi persoalan tersebut mengakui sudah melaporkan administrasi dan SPJ  ke Dishub Jambi

” Semua administrasi dan laporan SPJ  sudah kita sampaikan namun hingga saat ini belum ada pembayaran dari Dishub Jambi ” Tutur M.Zen

Di Provinsi Jambi tidak hanya di kabupaten Bungo saja yang memiliki posko batas namun kabupaten lain nya juga ada

Diminta kepada aparat hukum untuk mengusut  penggunaan dana Covid 19 di Dinas Perhubungan Jambi

Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar; (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

( BN.R.001)

Komentar