Terkait Pilkada , Tim Siber Polda Jambi awasi Medsos , 877 Percakapan Di Grouf FB Sudah Didata

POLITIK139 Dilihat

Bungonews.net ,JAMBI –  Tim Siber kepolisian daerah ( Polda ) Jambi telah mendata 877  percakapan mengenai pilkada yang tersebar yang tersebar di Grouf Media Sosial Facebook  dan terus melakukan pengawasan .

Pengawasan ini dilakukan  oleh Polda Jambi  untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya kampanye ’black campaign’, ‘negatif campaign’ serta berita hoax yang beredar di media sosial .

” Memasuki masa kampanye yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020, tim dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah akan berkampanye di media sosial, maka Polda Jambi meningkatkan pengawasannya,” Tutur   Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di Jambi Rabu, (30/9/2020)

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa setiap harinya aktivitas Medsos terus dipantau agar tidak merugikan salah satu calon kepala daerah dan wakil kepalda daerah yang berkompetisi di ajang Pilkada serentak 2020, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dan kota.

” Ditreskrimsus sudah membuat tim
Untuk  mengawasi media sosial pada setiap pasangan calon, misalnya pasangan calon A ini akan diawasi oleh tim tersendiri, pasangan calon B dan juga ada tim sendiri dan itu khusus untuk pasangan calon dari pada gubernur. Sedangkan yang ada di daerah m-daerah juga sama, setiap kabupaten atau kota itu ada Polres yang ada di sana, dan Polres pun sudah kami bentuk tim sibernya dan induknya tetap ada di Polda Jambi,” kata Edi Faryadi

“Jika ada postingan berisi negatif campaign, black campaign dan berita bohong/hoax  Polda Jambi akan melakukan ‘take down’ terhadap berita-berita tersebut agar tidak tersiar dan juga tidak tersebar. Di mana tujuannya adalah untuk membuat netral dan juga menjaga Kamtibmas yang ada di Provinsi Jambi,” kata Kombes Pol Edi Faryadi.

Tidak hanya itu menurut Edi pihak Polda Jambi juga menggandeng pihak eksternal yang selalu update dan memonitoring media sosial dan kita berkoordinasi juga dengan Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJI).

Nah kemudian kita juga akan menggalang dari pada teman-teman yang memang selalu update di dunia maya dan dunia Medsos itu semua kita rangkul kemudian kita juga ada berkoordinasi dengan beberapa civitas akademika,” Imbuh nya

Pelaku penyebar berita dan kampanye yang merugikan itu dapat dikenakan sanksi pidana yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang ITE. ( BN .R.001/ Andika )

Komentar