Bungonews.net ,JAMBI- Pemecatan Sepihak tanpa memberikan gaji dan pasangon kepada karyawan , direktur Utama PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) di tuntut oleh Eks Karyawan nya senilai hampir Rp.1,2 miliar
Tuntutan Eks Karyawan Melalui Kuasa Hukum H.Marwan Padli Kemaren Selasa ( 29/09 ) digelar sidang perdana di Pengadilan negeri Tipikor dan PHI Jambi , sayang nya di hadapan Hakim direktur Utama PT.BDMU ( BUMD) Bungo , Meirizal tidak bisa memperlihatkan identitas dan legalitas jabatan nya
Kuasa Hukum Eks Karyawan PT.BDMU , H.Marwan Padli di konfirmasi ( 30/09 ) mengatakan sidang akan di lanjutkan pada tanggal 13 Oktober 2020 mendatang ” Kita sangat menyayangkan di saat sidang perdana di PHI direktur Utama PT.Bungo Dani Mandiri Utama tidak bisa memperlihatkan identitas dan legalitas jabatan nya sebagai Dirut di hadapan Hakim ” Tutur H.Marwan kepada Bungonews.net
Dirut PT.BDMU beralasan terburu – buru karena baru mendapat surat panggilan sidang 2 hari Sebelum sidang gelar , Ujar H.Marwan
Lebih lanjut di jelaskan nya bahwa 10 orang Eks Karyawan PT.BDMU menuntut gaji , pasangon dan THR yang tidak di bayarkan oleh Perusahaan ” Karyawan yang di pecat oleh perusahan menuntut Gaji , Pasangon dan THR yang nilai nya lebih kurang Rp. 1,170 .000.000,- ” Tutur H.Marwan menjelaskan
Ditanya apakah penunjukan Meirizal sebagai Dirut PT.BDMU sudah sesuai prosedur dan mekanisme serta melalui RUPS ? H.Marwan tidak bisa berkomentar banyak ,” Kalau persoalan penunjukan Dirut saya tidak berani komentar banyak bang karena saya pokus pada perkara tuntutan dan gugatan karyawan saja ” Tutur nya sembari mengakhiri perbincangannya dengan Bungonews.net via telpon (30/09)
Ading Sandiko mewakili karyawan mengakui bahwa di saat sidang gugatan di PN PHI Jambi , Meirizal Dirut PT.BDMU hadir namun tidak bisa memperlihatkan legalitas Jabatan nya di saat di tanya oleh hakim ” Di saat sidang Dirut PT.BDMU hadir hanya saja beliau di tanya oleh hakim tidak bisa memperlihatkan identitas dan legalitas nya sebagai Dirut sehingga di anggap tidak hadir , karena itu sidang di tunda dan akan di gelar Dua Minggu kedepannya pada tanggal 13 Oktober 2020 mendatang ” Tutur Ading Sandiko via telpon ( 30/09 )
Banyak pihak mempertayakan keabsahan penunjukan Meirizal sebagai Dirut PT.BDMU oleh Bupati Bungo karena diduga tidak melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan aturan perundang – undangan yang berlaku sehingga di nilai cacat hukum
( BN.R.001)
Komentar