Bungonews.BUNGO – Minggu ( 02/08 ) EY ( 13 ) Karyawan rumah makan nyaris di garap oleh kakak ipar nya sendiri , US ( 32 ) warga dusun Dwi karya Bhakti kecamatan Pelepat – Bungo
Malam itu Minggu pukul 19,30 wib nyaris saja kesucian gadis bau kencur tersebut di renggut paksa oleh pelaku yang tidak lain kakak ipar nya sendiri, meskipun tangan kiri nya mengalami luka robek akibat pisau yang di todong kan oleh tersangka pelaku ke leher korban namun ia berhasil lepas dari napsu bejad sang kakak ipar nya dan melaporkan ke Datuk Rio ( kepala Desa Red ) dusun serempat
Kapolres Bungo AKBP Tri Saksono Puspo Aji.S.Ik .M.SI melalui Wakapolres Kompol Yudha Pranata ,SH, S.IK didampingi kapolsek pelepat AKP Suhendry,SH saat press reasle membenarkan peristiwa percobaan perkosaan anak di bawah ini dan tersangka pelaku sudah di amankan Polres Bungo
Modus nya berawal ketika korban berada dirunah makan SS di jemput oleh pelaku ,pelaku mengatakan bahwa ia disuruh nenek nya untuk menjemput dan mengantarkan korban ke pondok dikebun karet karena neneknya baru pulang dari Linggau
Dengan berboncengan sepeda motor korban dan pelaku menuju pondok , setiba di pondok kebun pelaku tiba – tiba menarik korban dan mengeluarkan pisau dan menodong ke leher korban.
Selanjut nya pelaku minta korban membuka pakaian , korban berontak dan berhasil melarikan diri ,pelaku mengejar korban dan berhasil menangkap nya dan kembali melakukan aksi nya namun korban kembali berhasil melepaskan diri dan mengalami luka robek akibat terkena senjata tajam pelaku .
Mengetahui korban terluka pelaku mencoba membakut luka dengan jilbab yang di kenakan korban dan mengantarkan nya kembali ke rumah makan tempat korban bekerja ” tutur Kapolres Bungo sebagaimana modus operandi yang di tulis nya dalam press release .
Selain mengamankan tersangka pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku sebila pisau
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan
Pasal 81 ayat (3) UU RI dan Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman Jo Pasal 53 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun pidana penjara,“ Tutur Kapolres melalui Waka polres Kompol Yudha pranata ( BN .R.001)
Komentar