Bungonews.net– BUNGO , Sanksi berat ( Pemberhentian ) yang di berikan KPU RI kepada Musfal Komisioner KPU Bungo atas tudingan terima uang dari salah satu Caleg pada Pemilu 2019 yang lalu tidak lah membuat Musfal menerima begitu saja., dia ( Musafal red ) akan menggunakan hak – hak hukum nya termasuk akan melakukan gugatan di PTUN.Selain itu Musfal juga melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik nya ke pihak kepolisian
” Saya akan melakukan gugatan ke PTUN Atas di berhentilannya saya sebagai komisioner KPU Bungo dan saya juga melaporkan pencemaran nama baik saya ke kepolisian” Tutur Musfal ( 22/07 )
Di jelaskannya bahwa setelah menjalani proses sidang pada Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu ia berupaya menjelaskan kronologis yang sebenarnya ” Saya jelaskan kronologi dan keterangan yang sesungguhnya nya berkaitan kasus dugaan pelanggaran kode etik ini ,saya tetap pada keterangan tidak menerima apapun dari siapapun berkaitan dengan tugas dan wewenang saya sebagai penyelenggara pemilu yang dapat mencederai etika sebagai anggota KPU ” Tutur Musfal
Saya menilai putusan terhadap saya belum memberikan rasa keadilan dan mengakomodir keseluruhan fakta yang sesungguhnya karena itu lah saya akan lakukan upaya dan hak- hak hukum saya untuk melakukan gugatan di PTUN ” Ujar Musfal.
Terkait persoalan tersebut Ketua KPU Bungo , Muhamad Bisri mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu apa yang di putuskan oleh DKPP dan KPU RI saja ” Kita hanya menunggu saja bang , apa yang di putuskan oleh KPU RI akan di kita jalankan sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang – undangan ” Tutur Bisri via telpon ( 22/07 )
( BN- R.001)
Komentar