Di Akui Replanting Kelapa Sawit KUD Sari Mukti Belum Rampung , Begini Penjelasannya

BUNGO, NASIONAL227 Dilihat

Bungonews.net – Bungo,  Surianto Ketua Koperasi Unit Desa ( KUD ) Sari Mukti  dusun Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo  mengakui  program peremajaan kelapa sawit ( Replanting ) tahun 2019  seluas 67,8 Ha baru bisa di realisasikan seluas 48 Ha.

kantor KUD Sari Mukti

” Target 67,8 Ha  hingga saat ini baru bisa di realisasikan 48 Ha ” Tutur Ketua KUD Sari Mukti ( 22/6)

Ditanya alasan apa kegiatan Replanting  yang di kerjakan secara swakelola oleh KUD yang ia pimpin belum bisa merampungkan 100 persen dari target sesuai dengan kesepakatan ? pria yang mengaku pernah aktif di media  mengatakan   tidak ada masalah dan tidak ada kendala ” Sebenar nya tidak ada masalah dan tidak ada kendala pak, hanya saja petani penerima bantuan belum siap melakukan pemanen buah , Selain itu replanting ini ditarget kan selesai selama 3 tahun ” Kilah nya

Bukankah kontrak berdasarkan tahun anggaran  dan untuk tahun berikut nya akan ada lagi kontrak baru ? Surianto pun membenarkan nya , sayang nya di minta untuk memperlihatkan kontrak yang di maksud ia tidak bersedia dengan alasan tidak sembarangan orang bisa melihat kontrak karena kontrak kesepakatan adalah rahasia internal KUD

” Kegiatan replanting ini sudah sesuai dengan kontrak dan kegiatan ini di mulai sejak tahun 2020 ” Imbuhnya lagi  sembari mengaku bahwa dalam pelaksanaan nya melibatkan petani pemilik lahan

Di tanya apakah ada kegiatan lain seperti pembangunan infrastruktur jalan dan kegiatan bantuan PAJALE ( Padi Jagung dan kedele ) Surianto mengaku bahwa untuk kegiatan Pembangunan infrasturktur jalan di bangun oleh KUD sedang kan bantuan PAJALE di terima oleh petani berupa bantuan bibit saja

Sementara itu menurut penuturan Heri Setiawan Kepala Bidang Perkebunan TPHP Bun kabupaten Bungo bahwa kegiatan replanting sawit di kabupaten Bungo tahun anggaran 2019 sebanyak 400 hektar sedangkan tahun 2020 masih dalam tahap persiapan berkas

Di tanya soal infrastruktur jalan dan kegiatan palawija Heri Setiawan mengatakan ” Kegiatan infrastruktur jalan adalah tanggung jawab KUD  sedangkan untuk Palawija merupakan kegiatan pola  tumpang sari  yang di sesuaikan dengan kebutuhan petani ” tutur Heri ( 22/6)

Di ketahui bahwa kegiatan Replanting sawit merupakan kegiatan swakelola yang  seyogyanya di kelola oleh masing – masing petani yang di koordinir oleh masing – masing kelompok tani atau KUD  yang bersumber dari dana bantuan pusat Badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit ( BPDPKS )

Menarik nya di ketahui bahwa melalui anggaran dana Daerah APBD provinsi Jambi  tahun 2019 di sinyalir di kabupaten Bungo ada kegiatan  biaya pembukaan lahan untuk kegiatan pengembangan/ Peremajaan / replanting kelapa sawit di kabupaten Bungo seluas 40 Ha dengan biaya sebesar Rp. 680 juta

Tunggu Khabar selanjut hasil investigasi tim Bungo news terkait replanting kelapa sawit di kabupaten Bungo

( Redaksi bungonews. Net )

Komentar