Bungo news.net – Jambi, Komitmen pemberantasan Penambangan emas tanpa izin dan menjaga lingkungan oleh kepolisian republik Indonesia belakangan ini cukup membanggakan , Sejak Januari hingga kini Polda Jambi dan polres jajaran nya sedikit nya 12 kasus Penambangan emas tanpa izin berhasil di ungkap
” Ada 12 Kasus baik di Kabupaten Tebo, Merangin, Bungo dan Sarolangun, 4 daerah ini adalah lokasi yang memiliki sumber daya untuk tempat pelaksanaan PETI ini,” Tutur Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi Kamis, (18/6) sebagaimana di kutip media ungkap

Lebih lanjut di jelaskannya dari 12 kasus tersebut, 30 orang telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka tindak pidana PETI dan mengamankan barang bukti berupa 2 Kg emas hasil PETI, 2 unit alat berat, 3 unit mesin dompeng, dan 93 unit barang bukti lainnya.
“Tersangka-tersangka ini ada yang di Polda dan Polres- Polres untuk dilakukan penanganan, dan juga ada yang sudah disidangkan,” ungkap polisi berpangkat tiga melati ini.
Edi menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI ,jika aktivitas ini dilakukan terus menerus, maka bisa menimbulkan bencana alam seperti banjir bandang dan juga longsor,” pungkasnya ” Tutupnya ( BN)
Komentar