Bungo news.id – Bungo, Kasus Dugaan Mark-up Lampu Penerangan jalan umum ( LPJU ) tenaga Surya yang melibatkan ratusan desa dan rekanan distributor LPJU di kabupaten Bungo terbukti Mark- Up sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara , namun di sayang kan proses hukum tidak jalan
Kasus Mark- up LPJU Bungo yang menggunakan anggaran APBD tahun 2018 program Gerakan Dusun Membangun ( GDM ) ini yang awal nya sempat mengendap dan di lakukan kembali penyelidikkan oleh pihak kejaksaan negeri Muara Bungo .
Pengembalian Kerugian keuangan negara akibat perbuatan Mark Up tersebut di akui oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo dan di pantau langsung oleh Bungo news pada tanggal 24 Maret 2019 di Bank Jambi Muara Bungo ” Ya , Kerugian keuangan negara kasus LPJU Bungo sudah di kembalikan lebih kurang Rp.900 jutaan ” Tutur Taufik Hidayat Kadis PMD Bungo .
Pengembalian kerugian keuangan negara akibat Mark – up kasus LPJU Bungo ditanggapi serius oleh sejumlah sumber , ” Pengembalian kerugian keuangan negara adalah pembuktian bahwa kasus nya terbukti secara hukum namun di sayangkan kalau proses hukum nya tidak di tindak lanjuti ” Tutur tokoh masyarakat Bungo yang juga mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bungo yang tidak di sebutkan nama nya
Menanggapi pemberitaan Bungo news terkait pengembalian kerugian keuangan negara diminta agar proses hukum tetap di lanjut kan” Saya minta kasus LPJU Bungo di lanjutkan ke proses hukum , pengembalian kerugian keuangan negara bukan berarti harus menghentikan dan menebus perbuatan tindak pidana yang di lakukan , justeru dengan ada nya pengembalian tersebut sebagai bukti pengakuan perbuatan nya ” Tutur Rahmad yang di benarkan oleh Iwan Perdana
Enak juga ya , setelah ketahuan dan terbukti di kembalikan kasus nya hilang , kalau gitu besok ada yang ketahuan mencuri dan kembalikan hasil curiannya apakah selesai sampai disitu ? Lantas bagaimana kalau tidak ketahui ? ” Demikian tanggapan berbagai sumber .
( BN -R.001)
Komentar