PASCA PILKADES SERENTAK DI BUNGO BEREDAR KABAR ” PERANGKAT DESA AKAN DI GANTI ” BEGINI PENGAKUAN KADIS PMD BUNGO

Bungo news.id – Bungo , Usai pemilihan kepala desa / Pilrio serentak di kabupaten Bungo pada tanggal  25 Maret 2020 yang lalu , beredar Khabar adanya oknum kepala desa terpilih akan mengganti perangkat desa.

Khabar adanya oknum kades terpilih yang akan mengganti perangkat desa yang lama dengan perangkat desa yang baru di sampaikan oleh  salah satu mantan kepala desa di kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo , ” Perangkat desa yang sudah di Lantik oleh kepala desa yang lama akan di ganti dengan perangkat desa yang baru oleh kepala desa yang terpilih , ” Tutur sumber yang sengaja nama nya tidak tuliskan kepada Bungo news (29/3)

Menurut sumber yang juga mantan kepala desa isu tersebut sudah menyebar di setiap dusun , Jangan seenak nya mengganti perangkat desa yang sudah di Lantik oleh kepala desa yang lama dan harus mempedomani aturan nya , regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah di atur dalam Permendagri ” Tutur sumber menjelaskan.

Isu pemberhentian perangkat desa ini juga di akui oleh sumber  dari salah satu desa di kecamatan Pelepat Ilir yang sengaja menghubungi Bungo news ” Mohon penjelasan nya bang di dusun kami kepala desa terpilih akan mengganti perangkat desa yang sebelumnya sudah di SK kan dan di Lantik oleh kepala desa yang lama , apakah tidak menyalahi dan tidak bertentangan dengan aturan ? tanya Sumber kepada Bungo news ( 30/3 )

Di jelaskan oleh Bungo news bahwa untuk penggantian atau pemberhentian perangkat desa yang sudah di Lantik tidak segampang yang  di kira sebab perangkat desa tersebut sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan Permendagri no 67 tahun 2007

Terkait isue ada nya oknum kepala desa terpilih akan mengganti perangkat desa di tanggapi serius oleh Taufik Hidayat Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo ,” Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus mendapat izin tertulis dari camat. ” tutur Kepala Dinas PMD Bungo kepada Bungo News ( 31 /3)

Berdasarkan  Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab meninggal dunia, permintaan sendiri, dan  karena diberhentikan

Perangkat desa yang diberhentikan karena:
1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berhalangan tetap;
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
6. Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan

( BN- War.R.001)

Komentar