Bungonews.net, Bungo- Tim penyidik tindak pidana khusus ( PIDSUS ) kejati Jambi menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan STNK dan dua buku catatan di Kabupaten Bungo.
Penyitaan dilakukan di Lorong Pulai, Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Penyitaan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-1629/L.5/Fd.2/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 serta Surat Perintah Penyitaan Kejati Jambi tertanggal 22 Oktober 2026.
Sementara itu, dalam penggeledahan di Perumahan Kyky Regency, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, tim penyidik menemukan dan menyita sebanyak 39 barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya dokumen pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, sejumlah bukti cek kontan Bank BPD Jambi, serta dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram.
Seluruh barang dan aset yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus mendukung upaya pemulihan keuangan negara.
Kepala Kejati Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Jambi juga berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi serta mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.( BN )

















Komentar