Terjerat Dugaan korupsi PSR Sawit, Ketua Poktan Pematang Makmur Dituntut 3 Tahun Penjara

JAMBI138 Dilihat

Bungonews.net,Jambi- Kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Pematang Makmur memasuki babak tuntutan. Ketua Poktan, M. Syaleh, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana penjara, Syaleh dituntut denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp129.781.000, dengan ketentuan subsider sesuai tuntutan JPU.
Dalam perkara terpisah, Direktur CV Byan Abimata Karya, William Cristian Simanjuntak, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp10 juta.
Perkara ini berkaitan dengan dana PSR bersumber dari BPDPKS Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,719 miliar, untuk peremajaan 57 hektare lahan milik 38 pekebun.
Dalam dakwaan JPU, pengelolaan dana tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp419,1 juta. Syaleh disebut memperoleh Rp88 juta, sedangkan William melalui CV Byan Abimata Karya disebut memperoleh Rp289,3 juta.
Usai tuntutan, perkara berlanjut ke agenda pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum.( BN )

Komentar