Kasus BUMDes Sumber Harapan Kian Menarik, Inspektorat Jangan Berhenti di Balik Meja

BUNGO2 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Polemik dugaan pengelolaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan penyertaan modal BUMDes Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, belum juga menemukan titik terang.

Setelah sebelumnya menjadi sorotan, Camat Pelepat Ilir Sobirin kembali memanggil Datuk Rio, perangkat dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengelola BUMDes Sumber Harapan untuk meminta klarifikasi.
Langkah pemerintah kecamatan tersebut patut diapresiasi. Namun, publik tentu tidak cukup hanya mendapatkan agenda pemanggilan dan rapat klarifikasi. Yang ditunggu masyarakat adalah hasil pemeriksaan dan kejelasan ke mana arah pengelolaan dana serta usaha desa tersebut.
Sebab, persoalan yang muncul bukan sekadar soal administrasi.

Sebelumnya terungkap adanya keluhan 25 Ketua RT yang disebut belum menerima insentif selama lima bulan. Insentif tersebut menurut sumber Bungonews selama ini berkaitan dengan PAD desa yang bersumber dari usaha peternakan ayam petelur dan kebun kelapa sawit milik desa.
Lebih jauh, usaha ayam petelur yang sebelumnya dikelola kelompok tani disebut kemudian beralih dikelola oleh Sekretaris Dusun dengan mengatasnamakan BUMDes.
Yang menjadi pertanyaan publik, usaha tersebut disebut hanya menyetorkan sekitar Rp6,65 juta per bulan ke desa, sementara omzetnya diperkirakan mencapai sekitar Rp78 juta per bulan.

Angka tersebut tentu belum bisa dijadikan kesimpulan adanya penyimpangan. Namun, perbedaan antara omzet, biaya operasional, keuntungan usaha dan PAD yang masuk ke kas desa merupakan hal yang layak dibuka dan diaudit secara terang-benderang.
Apalagi, data yang diperoleh sebelumnya menunjukkan adanya alokasi anggaran ketahanan pangan dan penyertaan modal usaha desa dari tahun 2022 hingga 2025 dengan nilai yang cukup besar. Pada 2025, angkanya disebut sekitar Rp235 juta.

Persoalan semakin menarik setelah muncul informasi mengenai perubahan data penyertaan modal dalam laporan digital Dana Desa. Informasi tersebut disebut masih membutuhkan klarifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Di sinilah peran Inspektorat Kabupaten Bungo menjadi sangat penting.

Jika pemeriksaan memang sudah dilakukan sebagaimana disampaikan Plt Kepala Dinas PMD Bungo Syafrizal, maka masyarakat berhak mengetahui setidaknya apa objek pemeriksaannya, apa kesimpulannya, dan apakah terdapat rekomendasi atau tindak lanjut.

Jangan sampai persoalan pengelolaan dana desa hanya berhenti pada pemeriksaan administratif di balik meja.
Inspektorat harus memastikan seluruh aliran dana ditelusuri: mulai dari penyertaan modal, legalitas BUMDes, pengelolaan usaha ayam petelur, omzet dan biaya operasional, PAD yang disetorkan ke desa, hingga alasan tidak terbayarnya insentif 25 Ketua RT.

Jika semuanya benar dan sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan kekeliruan, perbaiki. Jika ditemukan kerugian keuangan desa, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan.
Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Mereka membutuhkan kepastian.
Pemerintah Kabupaten Bungo, khususnya Inspektorat dan Dinas PMD, jangan membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban.
Sebab, dana yang dipersoalkan bukan uang pribadi. Ada kepentingan masyarakat desa di dalamnya.
Inspektorat jangan berhenti di balik meja. Turun, periksa, buka fakta dan pastikan uang desa benar-benar kembali pada tujuan awal: untuk kepentingan masyarakat.
Jika tidak ada masalah, jangan takut transparan.
Namun jika ada yang tidak beres, jangan pula takut menindaklanjutinya.
Publik sedang menunggu: klarifikasi ataukah benar-benar ada pembenahan? (BN)

Komentar