Camat Pelepat Ilir Kembali Panggil Pemdus, BPD dan Pengelola BUMDes Sumber Harapan, Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan

BUNGO6 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan di Dusun Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, terus menjadi sorotan.

Menyikapi persoalan tersebut, Camat Pelepat Ilir Sobirin kembali memanggil Datuk Rio, perangkat dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengelola BUMDes guna meminta klarifikasi.

“Kami sudah memanggil Datuk Rio, perangkat, BPD, dan pengelola BUMDes Sumber Harapan untuk klarifikasi. Nanti hasil rapatnya akan kami sampaikan,” ujar Sobirin kepada Bungonews.

Di sisi lain, publik juga meminta Pemerintah Kabupaten Bungo mengambil langkah tegas. Bupati Bungo didesak memanggil Kepala Inspektorat Daerah dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) guna memastikan penanganan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa berlangsung secara transparan.

Dugaan tersebut mencuat setelah 25 Ketua RT di Dusun Sumber Harapan mengaku belum menerima insentif selama lima bulan. Menurut sejumlah sumber, insentif RT selama ini berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD) usaha peternakan ayam petelur serta hasil kebun kelapa sawit milik desa.
Sumber Bungonews menyebutkan usaha peternakan ayam petelur yang semula dikelola kelompok tani kemudian beralih dikelola oleh Sekretaris Dusun dengan mengatasnamakan BUMDes.
Selain itu, usaha tersebut disebut hanya menyetorkan PAD sekitar Rp6.650.000 per bulan, sementara omzetnya diperkirakan mencapai sekitar Rp78 juta per bulan. Kondisi itu dinilai sejumlah pihak perlu diaudit untuk memastikan kesesuaian antara pendapatan usaha, biaya operasional, dan kontribusi terhadap kas desa.

“Setiap bulan PAD yang masuk ke desa sekitar Rp6.650.000 untuk membayar insentif 25 Ketua RT. Namun beberapa bulan terakhir tidak ada lagi laporan sehingga insentif RT selama lima bulan belum dibayarkan,” kata sumber tersebut.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan belum lengkapnya legalitas badan hukum BUMDes yang mengelola usaha tersebut.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, BUMDes memperoleh status badan hukum setelah terdaftar dan memperoleh sertifikat badan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila penyertaan modal dilakukan sebelum persyaratan tersebut terpenuhi, hal itu berpotensi menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi.

Data yang diperoleh Bungonews menunjukkan alokasi anggaran ketahanan pangan dan penyertaan modal usaha desa, yakni Tahun 2022 sebesar Rp150.000.000 ditambah Rp15.033.000, Tahun 2023 sebesar Rp220.119.600, Tahun 2024 sebesar Rp224.597.000, dan Tahun 2025 sebesar sekitar Rp235 juta.

Bungonews juga memperoleh informasi bahwa data penyertaan modal sebesar Rp235 juta pada laporan digital Dana Desa diduga telah mengalami perubahan oleh operator pada 25 Juni 2025. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo, Syafrizal, SE, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa persoalan tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat.
“Informasi yang kami terima sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Ada atau tidak temuannya kami tidak tahu persis,” ujar Syafrizal melalui sambungan telepon.

Masyarakat berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo membuka hasil pemeriksaan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, diminta pula dilakukan penelusuran terhadap mekanisme pengelolaan usaha ayam petelur, keterlibatan aparatur desa dalam pengelolaannya, legalitas BUMDes, serta penggunaan PAD desa.

Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah kecamatan dan pemeriksaan Inspektorat, diharapkan seluruh persoalan dapat diungkap secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan desa maupun masyarakat.( BN )

Komentar