Bungonews.net,Bungo-Persoalan aset milik Pemerintah Kabupaten Bungo terus bergulir dan memunculkan pertanyaan baru yang dinilai semakin serius. Setelah polemik lahan eks MEE Babeko seluas 396 hektare, aset Bumi Perkemahan Cadika, hingga ratusan ruko Pasar Semagor yang belum memberikan kejelasan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini mencuat dugaan terbitnya puluhan sertifikat atas nama pribadi di atas tanah aset daerah.
Kelompok pemerhati daerah yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Jambi menduga terdapat sekitar 45 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Bungo yang masih terikat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema Build Operate and Transfer (BOT).
“Jika benar terdapat 45 sertifikat atas nama pribadi yang terbit di atas aset daerah saat perjanjian BOT masih berlaku, maka mustahil persoalan ini terjadi tanpa adanya proses administrasi dan penerbitan yang melibatkan pihak berwenang. Karena itu, kami meminta seluruh proses penerbitan sertifikat tersebut ditelusuri secara menyeluruh,” ujar JP (inisial), perwakilan GERAK.
Menurut GERAK, dugaan tersebut membuka ruang pertanyaan mengenai bagaimana sertifikat dapat diterbitkan di atas tanah yang statusnya merupakan aset pemerintah daerah dan masih berada dalam ikatan kerja sama yang sah.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi fakta bahwa sertifikat bisa terbit tentu menimbulkan pertanyaan besar. Apakah seluruh prosedur telah dilalui sesuai aturan? Apakah status tanah telah diverifikasi secara benar? Di sinilah pentingnya audit dan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan oknum dalam proses penerbitannya,” tegasnya.
GERAK menyebut dugaan sertifikat tersebut tersebar pada lima lokasi kerja sama BOT, yakni:
CV Cahaya Baru di eks Kantor Perkebunan Kabupaten Bungo;
CV Cahaya Baru di lokasi eks SMEA;
CV Harmoko di areal eks rumah dinas kepolisian;
PT Kempas Jaya Abadi di SPA Kuamang Kuning;
PT Edy Karya di SPA Kuamang Kuning.
Atas kondisi tersebut, GERAK mendesak Inspektorat Daerah, DPRD Bungo, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan pengamanan aset.
Menurut mereka, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi pertanahan, melainkan berpotensi menyangkut penguasaan aset daerah yang bernilai miliaran rupiah serta hilangnya peluang penerimaan daerah di masa depan.
GERAK juga menyoroti belum terbentuknya Pansus Aset dan Pendapatan DPRD Bungo yang sebelumnya sempat diwacanakan. Padahal, berbagai persoalan aset daerah terus bermunculan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Publik berhak mengetahui bagaimana aset daerah dikelola. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat justru bermasalah karena lemahnya pengawasan. Jika dugaan ini benar, maka yang harus diusut bukan hanya legalitas sertifikatnya, tetapi juga pihak-pihak yang memungkinkan sertifikat tersebut dapat terbit,” katanya.
Munculnya dugaan 45 sertifikat di atas aset Pemda Bungo semakin memperpanjang daftar persoalan pengelolaan aset daerah yang hingga kini belum tuntas. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, DPRD, Inspektorat, serta instansi pertanahan untuk membuka fakta secara transparan dan memastikan tidak ada aset daerah yang berpindah tangan secara melawan hukum. (Tim)


























Komentar