Bungonews.net, Bungo-Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, kembali menjadi perhatian publik. Ironisnya, dugaan tersebut muncul di desa yang sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi Dana Desa hingga menyeret Datuk Rio dan bendahara desa ke meja hijau.
Berdasarkan sejumlah dokumen laporan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang beredar di tengah masyarakat, ditemukan berbagai kejanggalan yang dinilai layak untuk ditelusuri lebih jauh. Beberapa kegiatan tercatat berulang kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai yang cukup besar, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, kewajaran, dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Masyarakat pun mulai mempertanyakan fungsi pengawasan yang semestinya berjalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
“Jangan sampai kasus lama terulang kembali. Dana desa itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, Sahrul Pahmi selaku Datuk Rio Air Gemuruh telah beberapa kali dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait sejumlah item kegiatan dan penggunaan anggaran yang dipersoalkan. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sikap diam tersebut justru semakin memperkuat desakan masyarakat agar Inspektorat Kabupaten Bungo, Kejaksaan, dan Kepolisian segera melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Air Gemuruh.
Masyarakat menilai aparat penegak hukum tidak cukup hanya menunggu laporan masuk. Jika berbagai kejanggalan telah tampak di permukaan, maka langkah penelusuran dan pemeriksaan harus segera dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran desa.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Bathin III Juprizal menegaskan bahwa pihak kecamatan selama ini telah memberikan arahan dan pembinaan terkait penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari pemerintah kecamatan sudah memberi arahan dan masukan tentang penggunaan dana desa dengan benar sesuai aturan,” ujarnya.
Juprizal juga menyatakan dukungannya apabila dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Air Gemuruh.
“Kalau kami setuju saja dengan adanya pemeriksaan penggunaan dana desa. Sehingga ke depannya agar lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran desa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila seluruh penggunaan anggaran telah dijalankan sesuai aturan. Kini publik menunggu langkah nyata dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah kejanggalan yang muncul hanyalah persoalan administrasi atau justru pintu masuk menuju dugaan penyimpangan yang lebih besar.
Satu hal yang pasti, transparansi dan keberanian mengungkap fakta menjadi kebutuhan mendesak agar Dana Desa benar-benar kembali kepada tujuan utamanya: membangun desa, bukan menjadi ladang bancakan segelintir pihak.
( BN )


























Komentar