Bungonews.net,Bungo-Polemik aset Pasar Semagor yang kini sebagian telah menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP) semakin memantik perhatian publik. Di tengah pengakuan pemerintah bahwa kawasan tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah justru diduga belum memberikan kontribusi yang jelas kepada kas daerah.
Persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa aset, melainkan telah berkembang menjadi pertanyaan besar tentang pengawasan, transparansi, dan keberanian pemerintah serta DPRD dalam menyelamatkan aset daerah yang bernilai strategis.
Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, M. Rachmat, secara tegas mengakui bahwa persoalan Pasar Semagor telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Benar, ruko komplek Pasar Semagor atau MPP secara administrasi sudah menjadi Barang Milik Daerah dan berada di bawah Dinas Perindagkop,” ujar Rachmat.
Bahkan menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Bungo dan mendapat perhatian serius.
“Kami sudah laporkan kepada Bupati dan beliau meminta agar persoalan ini segera dituntaskan. Kalau memang terlalu rumit dan menemui jalan buntu, langkah akhirnya bisa melalui gugatan di pengadilan agar terang hak dan kewajibannya,” tegasnya.
Pernyataan BPKAD tersebut justru memperkuat pertanyaan publik. Jika aset itu secara administrasi telah menjadi milik daerah, mengapa persoalan pengelolaan dan pemanfaatannya masih belum tuntas? Dan yang lebih penting, ke mana selama ini potensi pendapatan dari ratusan ruko dan kios tersebut mengalir?
Dengan jumlah sekitar 230 unit ruko dan kios, jika rata-rata nilai sewanya Rp10 juta per tahun, maka terdapat potensi PAD sekitar Rp2,3 miliar setiap tahun. Nilai yang tentu tidak kecil bagi daerah.
DPRD Dinilai Masih Sebatas Wacana
Sorotan kini mengarah ke DPRD Kabupaten Bungo yang dinilai belum menunjukkan langkah politik yang kuat untuk membongkar persoalan tersebut secara terbuka.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Abdul Kodir Umar, menyebut pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset, Perizinan dan Pendapatan Daerah telah diusulkan oleh sejumlah fraksi DPRD.
Namun hingga kini, usulan tersebut belum juga terealisasi.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kabupaten Bungo, Hambali, menyatakan proses pembentukan pansus masih menunggu pelaksanaan rapat paripurna.
“Saat ini masih dalam proses dan menunggu kapan dilaksanakan paripurna pansus,” ujarnya.
Jawaban tersebut justru menambah kegelisahan publik. Sebab persoalan Pasar Semagor bukan kasus baru yang muncul dalam hitungan minggu atau bulan. Polemik aset ini telah berlangsung bertahun-tahun, sementara potensi PAD yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat terus menjadi tanda tanya.
Tidak sedikit kalangan yang menilai DPRD Kabupaten Bungo mulai kehilangan taring dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketika BPK sudah memberikan catatan, BPKAD mengakui aset tersebut merupakan BMD, dan masyarakat mempertanyakan potensi PAD yang diduga hilang, DPRD justru masih berkutat pada tahapan usulan dan proses administrasi pembentukan pansus.
Publik tentu berharap DPRD tidak hanya menjadi lembaga yang aktif saat pembahasan anggaran, tetapi juga hadir ketika aset daerah dan potensi pendapatan rakyat dipertaruhkan.
Ombudsman Diminta Turun Tangan
Lambannya penyelesaian persoalan ini memunculkan desakan agar Ombudsman Republik Indonesia ikut turun tangan melakukan pemeriksaan.
Ombudsman dinilai perlu menelusuri apakah terdapat maladministrasi, pembiaran, atau ketidakjelasan tata kelola aset daerah yang menyebabkan persoalan Pasar Semagor terus berlarut-larut tanpa kepastian.
Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengelola aset tersebut, siapa yang memungut sewa, atas dasar hukum apa pungutan dilakukan, dan mengapa hingga kini belum terlihat secara transparan kontribusi pendapatan dari aset tersebut kepada daerah.
Kasus Pasar Semagor tidak boleh berakhir menjadi sekadar catatan rapat dan temuan berulang setiap tahun. Jika benar aset tersebut telah menjadi milik daerah, maka setiap rupiah yang tidak masuk ke kas daerah adalah persoalan serius yang harus dijawab secara terbuka.
Kini publik menunggu keberanian DPRD membuktikan bahwa mereka masih memiliki taring sebagai lembaga pengawas. Sebab jika persoalan aset bernilai miliaran rupiah ini saja tidak mampu dituntaskan, maka wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD benar-benar berjalan untuk kepentingan rakyat.( redaksi )

























Komentar